Hargo.co.id, GORONTALO – Pasca eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2011-2012, video eks Kajati Gorontalo, Firdaus Dewilmar kembali viral.
Video berdurasi 3,52 menit itu, bersiliweran di beberapa WhatsApp (WA) grup. Belum diketahui secara pasti kapan video itu direkam.
Hanya saja, dalam video tersebut, Firdaus bercerita terkait dugaan korupsi kasus dana Bansos yang menjerat figur yang belum lama ini menjadi salah satu kandidat aleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut), Hamim Pou.
Menurut Dewilmar, Hamim tak bersalah dalam kasus yang menurut hasil audit merugikan negara Rp 1.7 miliar.
“Semua proposal didistribusikan oleh bupati kepada OPD (Organisasi perangkat daerah) dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, kita menyatakan bahwa pak bupati tidak terlibat dalam pengelolaan Bansos,” kata Firdaus Dewilmar yang pada video itu mengenakan pakaian dinas kejaksaan dan berpidato disebuah podium yang ada lambang garuda.
Kendati begitu, Firdaus mengaku belum puas. Dirinya meminta keterangan ahli Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah kita minta lagi keterangan, dan saya sudah tugaskan salah satu koordinator, Pak Aspidsus disana. Dan keterangannya cukup jelas, bahwa kepala daerah itu tidak terlibat lagi dalam pengelolaan anggaran,” ungkap Firdaus yang menjabat Kajati Gorontalo setelah dilantik Jaksa Agung R.I. H.M. Prasetyo di Sasana Krida Kejaksaan Agung RI pada hari Jumat (9/3/2018).
Tak sampai disitu, Dewilmar kembali meminta keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi.
“Kalau saya nggak salah, saya dengan pak kadis keuangan kita panggil di kantor. Di persentasekan. Bahkan terakhi telah dibuat laporang pertanggung jawaban keuangan dua tahun itu, tidak ada satupun surat dari saksi yang menyatakan Pak Hamim Pou menerima dana Bansos,” kata Firdaus.
Senada dengan Firdaus Dewilmar. Hamim Pou ketika akan ditahan mengaku tak pernah menikmati dana Bansos satu rupiah pun.
“Saya sangat cinta Gorontalo. Tak ada satu rupiah pun dana Bansos mengalir ke bupati maupun Hamim Pou,” tegas Hamim.
Sebelumnya, Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menegaskan, penetapan tersangka Hamim Pou dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya pada 17 April 2024.
Hamim Pou dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman
pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Tim Redaksi)