Hamzah Sidik Laporkan Mantan Karo Hukum Pemprov Gorontalo ke Polisi
Hargo.co.id, GORONTALO – Diduga telah memberikan keterangan palsu di pengadilan, mantan Karo Hukum Pemprov Gorontalo, Ridwan Yasin dilaporkan ke polisi. Langkah ini dilakukan oleh mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Sidik, pada Selasa 22/03/2021) di Mapolda Gorontalo.
Informasi yang berhasil dihimpun, Ridwan Yasin dilaporkan oleh Hamzah Sidik karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan terkait kasus proyek pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Sidang tu berlangsung pada beberapa pekan lalu.
“Kedatangan saya ke Polda untuk melaporkan dugaan kuat tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh saudara Ridwan Yasin. Selaku mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo di Pengadilan Tipikor,” kata Hamzah Sidik ke sejumlah awak media saat diwawancarai usai melapor ke Polda Gorontalo, Selasa (23/3/2021)
Sebagai mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Sidik mengaku sangat memahami berbagai persolan di Provinsi Goronto yang pernah di laporkan masyarakat. Terutama keluhan masyarakat terkait pengadaan lahan GORR yaitu soal rendahnya nilai ganti rugi dan penggusuran.
“Komisi I DPRD provinsi Gorontalo bermitra degan Biro Hukum serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo. Saya satu-satunya dari Fraksi Partai Golkar yang tidak pernah pindah ke komisi lainya. Jadi saya memahami betul proses-proses persolan di Provinsi Goronto yang pernah di laporkan masyarakat,” tegas Hamzah Sidik.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Goorntalo, Hamzah Sidik saat menunjukan beberapa bukti yang berada di hanphone kepada awak media. (Foto: Sucipto Mokodompis/HARGO)
Pengakuan Ridwan Yasin di Pengadilan Tipikor yang mengatakan bahwa ia bersama dengan anggota tim lainnya tidak mengerjakan apa-apa, saat menjadi anggota Tim Pendukung Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Oleh Hamzah Sidik, sangat menyayangkan mengakuan tersebut.
Hamzah Sidik mengaku telah mengantongi bukti-bukti atas keterlibatan Ridwan Yasin dalam Penetapan Lokasi (Penlok). Antara lain, foto dan tanda tangan Ridwan yasin yang ada dalam salah satu dokumen tersebut.
“Saya punya bukti bahwa yang bersangkutan menandatangani penetapan lokasi berupa paraf pada 2015 lalu,” tegasnya.
Bagaimana tanggapan Ridwan Yasin atas laporan Hamzah Sidik? Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari Ridwan Yasin.
Bahkan ketika dihubungi melalui nomor WhatsApp, pesan tersebut hanya dibaca. Demikian juga saat menghubungi Asisten Pribadi Ridwan Yasin, namun tidak mendapatkan tanggapan. (hiu/hargo)
