GORONTALO Hargo.co.id – Langkah pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI) menuju kursi pimpinan daerah di Pilgub 2017 sepertinya tidak akan seterjal Pilgub 2011 silam. Untuk dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Gorontalo periode 2017-2022, Rusli Idris berpeluang besar tidak akan menjalani sidang sengketa hasil Pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang pernah dialami lima tahun lalu.
Meski belum ada penetapan resmi pemenang Pilgub, tapi hasil sementara perolehan suara real count KPU telah menempatkan pasangan ini sebagai peraih suara terbanyak sejumlah 50,65 persen atau mendapatkan dukungan 326.033 suara pemilih. Angka itu jauh meninggalkan dua kontestan lain yaitu pasangan Hana Hasanah-Toni Junus (HATI) yang mendapatkan 25,86 persen atau 166.431 suara dan Zainudin Hasan-Adhan Dambea (ZIHAD) memperoleh 23,49 persen atau 151.201 suara.
Hasil ini kemungkinan besar tidak akan mengalami perbedaan jauh dari perhitungan manual perolehan suara paslon. Karena sesuai rekapitulasi perhitungan suara yang sudah selesai di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), hasil scan formulir C1 yang menjadi rujukan perhitungan real count KPU tidak mengalami perubahan hasil yang sangat berarti. Artinya hasil real count KPU sudah hampir menyamai perhitungan rekapitulasi di tingkat PPK.

Karena itu tak heran, sejumlah calon sudah memberikan ucapan selamat atas kemenangan pasangan NKRI di Pilgub. Yaitu calon gubernur Zainudin Hasan, calon wakil gubernur Adhan Dambea serta calon wakil gubernur Toni Junus. Tinggal calon gubernur Hana Hasanah yang belum memberikan ucapan selamat untuk pasangan NKRI.
Dalam Undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016 memang membolehkan pasangan calon untuk mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Tapi dalam UU pilkada itu telah diatur syarat pengajuan gugatan ke MK. Dalam pasal 158 ayat (1) mengatur bahwa untuk daerah yang jumlah penduduknya di bawah dua juta penduduk seperti Gorontalo maka pengajuan perselisihan perolehan suara bisa dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Bila hasil real count KPU menunjukkan perbedaan selisih suara antara pasangan NKRI yang menempati urutan pertama dengan pasangan HATI di urutan kedua mencapai 24 persen, maka secara otomatis pengajuan gugatan itu akan terbentur dengan syarat yang sudah diatur dalam UU Pilkada tersebut.
Hal ini juga sudah diisyaratkan Ketua KPU Provinsi Gorontalo Muhammad N Tuli. Kepada Gorontalo Post (grup Hargo.co.id), Minggu (19/2), Muhammad Tuli mengungkapkan, sesuai aturan beracara di MK yang merupakan muara dari sidang sengketa Pilkada, MK tidak akan memproses laporan sengketa Pilkada jika selisih antara paslon diatas dari dua persen. “Sesuai dengan apa yang disampaikan sebelumnya oleh MK bahwa, gugatan Pilkada akan diterima oleh MK jika selisih yag terjadi dibawah dari dua persen,” ujarnya.
Selain itu, MK juga hanya akan meneruskan kasus gugatan pilkada yang berkaitan dengan hasil Pilkada. “Kalau untuk proses tahapan sepertinya tidak akan diterima oleh MK, karena sebelumnya sudah disampaikan bahwa yang akan diterima hanya mengenai hasil,” terangnya.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Selvi Katili menambahkan, sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan, proses rekapitulasi hasil Pilgub Gorontalo tingkat Provinsi dijadwalkan 25-27 Februari 2017 mendatang. “Saat ini masih tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, baru kemudian ke tingkat Kabupaten sebelum nantinya diteruskan ke kami di tingkat provinsi,” ujarnya.
Setelah itu menurut Selvi, jika tidak ada gugatan KPU akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP). “Tapi kalau ada gugatan, penetapan menunggu hasil putusan dari Mahkamah Kontitusi nantinya,” tambahnya.
Dia mengatakan, kewenangan KPU hanya sampai pada tahapan penetapan hasil Pilgub. Soal pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri.(tr-45/hargo)