Metropolis

Hendak Transaksi, DPO Penggelapan Mobil Gorontalo Dibekuk di Minahasa

×

Hendak Transaksi, DPO Penggelapan Mobil Gorontalo Dibekuk di Minahasa

Share this article
Hendak Transaksi, DPO Penggelapan Mobil Gorontalo Dibekuk di Minahasa
FYD bersama rekanya saat menjalani pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo Kota.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebulan jadi buron, FYD (35) otak penggelapan mobil rental di Gorontalo akhirnya di bekuk polisi. FYD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Gorontalo Kota itu diamankan oleh tim Opsnal Polres Minahasa di Desa Remboken pada Minggu (14/1/2024) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wita.

Berita Terkait:  Terseret Arus Saat Mandi di Pantai, Bocah 12 Tahun di Pohe Ditemukan Meninggal Dunia

Dari informasi yang dirangkum, Pelaku diamankan bersama satu orang rekannya berinisial RD,

saat melakukan transaksi jual beli kendaraan usai melarikan diri dari wilayah Gorontalo.

Berita Terkait:  Gegara Spiritus, Sebuah Bengkel di Limboto Nyaris Hangus Terbakar

Dari keterangan Polisi, tertangkapnya FYD ini berawal dari penerbitan Surat DPO oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, yang kemudian dikoordinasikan dengan jajaran Reserse Mobile (Resmob) Nusantara. Wal hasil, saat hendak melakukan transaksi, polisi lantas mencium keberadaan FYD di Minahasa.

“Kebetulan si Pelaku ini termonitor akan melakukan transaksi mobil dengan ciri-ciri pelaku dan barang bukti

yang persis dengan terbitan surat DPO, kemudian resmob Polres Minahasa mengamankan FYD yang saat itu bersama RS

hendak melakukan transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan,” Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.

Berita Terkait:  Lanjutan Sidang Kerusuhan Pohuwato, PH Terdakwa: Saksi JPU Tak Buktikan Adanya Penghasutan

Sementara itu, usai diamankan, team rajawali dan penyidik langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput pelaku dan rekannya guna proses hukum lebih lanjut.

Setibanya di Gorontalo, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo kota. Dimana, dari hasil pemeriksaan, dirinya sebagai otak dari penjualan mobil tersebut hasil kejahatan.

Berita Terkait:  Hampir 3 Ribu Liter Solar Subsidi Digagalkan Masuk Lokasi PETI Pohuwato

“Karena pelaku terbukti bersalah, pelaku kami jerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang penadahah,

dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kompol Leonardo. (*)