ramadan2024

ramadan2024

ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri dari KPK, Begini Respons Pakar Pidana

×

ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri dari KPK, Begini Respons Pakar Pidana

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hargo.co.id, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad turut mengomentari sikap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

hari kesaktian pancasila

Menurut Suparji, langkah ICW menarik kembali Firli ke institusi kepolisian menyalahi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

“Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang KPK,” kata Suparji sebagaimana dilansir JPNN.com, Rabu (26/5).

Example 300250

Menurutnya, Pasal 32 UU KPK itu menyebut, pimpinan komisi antirasuah bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, terdakwa tindak pidana kejahatan, dan berhalangan tetap.

“Bila pemberhentian pimpinan KPK ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan Pasal 32,” ujar Suparji.

Ramadhan 2024

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya ingin bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.

Hal itu dilakukan karena pria kelahiran Sumatra Selatan itu dinilai banyak kontroversi selama menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah.(cr3/jpnn/hargo)

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri dari KPK, Pakar Pidana Merespons Begini“. Pada edisi Kamis, 27 Mei 2021.


hari kesaktian pancasila