Hargo.co.id POHUWATO – Pratek illegal logging (penebangan liar) masih marak terjadi di Pohuwato. Buktinya, Polres Pohuwato kembali mengamankan dua warga yang diduga melakukan penebangan liar.
Keduanya adalah HM (24) warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito dan EP (34) warga Desa Lemito, Kecamatan Lemito. Â Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Kamis (13/10) sekitar Pukul 11.00 Wita, beberapa anggota Brimob Polda Gorontalo melakukan pengamanan di wilayah perkebunan sawit PT Banyan Tumbuh Lestari. Patroli dilakukan bersama karyawan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).

Saat sedang patrol, petugas mendapati Hengky dan Erwin sedang mengolah batang pohon menggunakan gergaji mesin (chainsaw).
Di lokasi petugas juga menemukan tiga batang pohon yang sudah roboh. Kayu Bugis telah menjadi papan dengan ukuran 3,5 kali 25 kali 400 centimeter sebanyak 10 lembar, pohon Kayu Wondami telah dijadikan Balok dengan ukuran 6 kali 14 kali 400 centimeter dengan jumlah 49 buah.
Sedangkan pohon kayu windami yang panjangnya mencapai 15 meter masih dalam keadaan utuh dan oleh petugas perusahaan dan juga anggota Brimob, pohon tersebut dipotong menjadi tiga bagian, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan.

Kapolres Pohuwato AKBP Agus Sutrisno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar,S.Sos,SH ketika diwawancarai semalam menjelaskan, barang bukti berupa satu unit alat chainsaw telah diamankan. “Keduanya telah kami periksa dan masih sebatas saksi,†ujarnya.
Sementara itu, keterangan EP kepada penyidik, awalnya ia bertemu dengan TI alias Tune warga Desa Kenari, Kecamatan Lemito. Dalam pertemuan itu, Tune meminta bantuan agar EP bisa melakukan pekerjaan penebangan pohon di kilometer 53 dengan menggunakan alat milik Tune.
Namun pada Kamis 6 Oktober ketika mereka menuju ke lokasi dengan menumpang sebuah truk yang membawa masyarakat untuk mengambil rotan, tiba-tiba di jalan tepatnya di kilometer 25, keduanya diminta untuk turun dari truk oleh Tune dan mulai mengerjakan aktivitas penebangan pohon.
“Menurut keterangan saksi EP, dirinya beserta rekannya telah diberikan panjar atau uang muka sebesar Rp 1,5 juta. Nanti, setiap kubiknya akan dihargai dengan Rp 350 ribu,†jelas mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini.
Ditanyakan kapan akan dilakukan penetapan tersangka?, AKP Deni Muhtamar menyatakan, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara besok (hari ini, red). “Kita lihat perkembangannya besok (Hari ini, red).
Untuk sementara perkara ini masih dikategorikan pencurian. Namun kami masih mau memeriksa terlebih dahulu di lapangan, apakah itu memang lokasi perusahaan atau areal hutan lainnya,†pungkasnya.(kif/hargo)