Example 728x250 Example 728x250

Ingat! Penjual Burung Dilindungi Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Denda Rp 100 juta

×

Ingat! Penjual Burung Dilindungi Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Denda Rp 100 juta

Sebarkan artikel ini
Petugas BKSDA menggelar razia terhadap penjual burung, yang tergolong dilindungi dan termasuk satwa endemik Gorontalo. Jumat (5/2). (foto: Natha/Gorontalo Post)

Hargo.co.id GORONTALO – Penjual burung endemik yang dilindungi ternyata bisa diancam dengan hukuman berat.

badan keuangan

Itu setelah pada Jumat, (5/2) sebanyak 23 ekor burung endemik berbagai jenis disita petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gorontalo saat razia di Salah satu lokasi penjualan burung yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Gotontalo.

Syamsuddin Hadju Kepala BKSDA Gorontalo mengatakan umumnya pedagang burung yang berjualan di pinggiran jalan tidak tau jika burung yang mereka jual itu merupakan satwa yang dilindungi menurut undang-undang yang berlaku.

badan keuangan

Menurut Syamsuddin, pihaknya saat ini terus mengintensifkan upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang ancaman hukuman bagi penjual maupun warga yang memiliki satwa yang tergolong dilindungi.

“Sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 sudah jelas disebutkan bahwa, barang siapa yang menjual dan memiliki satwa yang tergolong dilindungi bisa terancam pidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.

Syamsuddin menambahkan, dalam razia ini, pihaknya telah mengamankan sedikitnya 14 ekor jalak kerbau, 2 ekor burng nuri endemik gorontalo, 7 ekor burung beo paruh bengkok endemik sulawesi tengah.

Untuk sementara menurut Syamsuddin, seluruh barang bukti beserta penjualnya masih akan diamankan ke Kantor BKSDA Gorontalo sambil menunggu proses selanjutnya. (tr-45/ndi/hargo)