Ingat Ustad Cabul.?? Dia Segera Diadili
Hargo.co.id GORONTALO – Setelah sempat bergulir cukup lama, kasus pencabulan terhadap enam penghuni Panti Asuhan Al Hijrah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Proses pelimpahan ini dilakukan setelah sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sudah dinilai cukup oleh penyidik.
Hal ini seperti yang diterangkan oleh Kapolda Gorontalo Brigjend Pol Rachmad Fudail melalui Kabid Humas, AKBP Wahyu Tricahyono, SIK, proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Unit PPA Polda Gorontalo untuk kasus dugaan pencabulan terhadap enam penghuni panti asuhan Al Hijrah sudah selesai dilakukan.
Seluruh berkas, barang bukti dan tersangka sudah resmi diserahkan kepada pihak Kejati Gorontalo, Selasa (11/7). “Sudah di P-21 kan. Tersangkanya juga sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” kata Wahyu, kemarin, Rabu (12/7).
Wahyu menambahkan, sejauh ini kasus dugaan pencabulan ini tetap hanya melibatkan satu tersangka saja berinisial IS (42) selaku pemilik panti asuhan itu sendiri. “Untuk proses lanjutnya silahkan dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejaksaan,” tambahnya. Setelah itu, tidak lama lagi kasus tersebut akan
Sebelumnya, enam anak asuh di panti asuhan Al Hijrah, Kelurahan Tuladenggi, Kota Gorontalo, masing-masing MD (14), NS (14), CA (15), KI (15), LP (16) dan MS (16) menjadi korban pencabulan.
Pelakunya pimpinan panti asuhan itu sendiri berinisial IS. Kasus pencabulan ini terbongkar setelah tiga anak asuh MD, NS dan CA berhasil kabur dari panti asuhan yang dipimpin IS itu. Diduga mereka tidak tahan lagi dengan perbuatan IS, pria yang selama ini dianggap orang tua bagi mereka.(tr-45/hg)