Hargo.co.id Gorontalo – Sanksi tegas mulai diterima oknum guru cabul MDM. Saat ini oknum guru yang dituding mencabuli seorang siswinya itu tak lagi diperkenankan mengajar. Konsekeunsinya, MDM ditarik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penarikan MDM mulai berlaku sejak Senin (4/12). Langkah tersebut dilakukan Dikbud kabupaten Gorontalo menindaklanjuti laporan yang dilayangkan orang tua siswi korban pencabulan, Jumat (24/11).
Selain penarikan ke Dikbud serta tak lagi diperkenankan mengajar, kasus yang menjerat MDM juga ikut dilimpahkan ke Polres Gorontalo. Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polsek Telaga.
Kapolres Gorontalo AKBP.Purwanto,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Rhemmy,SIK menerangkan, kasus tersebut masih diselidiki Polres Gorontalo. Sejumlah saksi telah diperiksa. Demikian pula pengumpulan fakta-fakta lain sedang dilakukan pengembangan.
“Kami masin memeriksa saksi-saksi. Selain itu masih ditunggu pula hasil visum dari rumah sakit,†kata AKP Rhemmy.
Terpisah, Kepala SDN Negeri 12 Limboto Barat enggan menanggapi dugaan pencabulan yang melibatkan MDM. Termasuk menyangkut guru pengganti seiring penarikan MDM ke Dikbud. “Itu sudah urusan Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo,†katanya.(tr-58/hg)