Hargo.co.id JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari pemerintahan di era Joko Widodo-Jusuf Kalla. Honorer kategori dua (K2)‎ yang sudah siap lahir batin diangkat jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), tiba-tiba harus gigit jari.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memastikan bahwa sebanyak 492 ribu honorer K2 tak akan diangkat menjadi CPNS.
“Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,” kata Yuddy seperti dilansir JPNN saat rapat kerja di Komisi II DPR RI, Rabu (20/1).
Alasan Yuddy tak mengangkat para honorer K2 menjadi CPNS itu karena pertimbangan kemampuan keuangan negara tidak mencukupi untuk membiayai gaji 492 ribu honorer K2 itu.
“Setahun ini ada kendala dalam penanganan honorer K2. Setahun ini juga saya mencari celah untuk payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait, namun hasilnya nihil,” sambungn menteri asal Partai Hanura itu.
Selain masalah anggaran, Yuddy juga menyinggung soal kendala lainnya. Yakni masalah payung hukumnya.
Ia menjelaskan, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memungkinkan pengangkatan CPNS secara otomatis. Itu sebabnya, honorer K2 tidak bisa diangkat tanpa melalui aturan UU.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya, namun apa daya hasilnya nihil. Kami bahkan sudah memetahkan dan membuat road map, namun karena tidak adanya anggaran dan payung hukum, saya mohon maaf tidak bisa mengangkat K2 menjadi CPNS,” tandasnya. (jpnn/jpg/ndi/hargo)