Ini Solusi Nelson Terkait Polemik Pabrik Nata de Coco

×

Ini Solusi Nelson Terkait Polemik Pabrik Nata de Coco

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat melakukan foto bersama dengan karyawan dan pihak perusahaan. ( Foto: Istimewa)
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat melakukan foto bersama dengan karyawan dan pihak perusahaan. ( Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo tengah mencarikan solusi atas polemik di Pabrik Nata De Coco yang dikelola PT. Try Jaya Tangguh terkait dengan nasib 255 karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.

Polemik muncul karena PT. Try Jaya Tangguh tak memperjang kontrak kerjasamanya dengan Pemkab Gorontalo untuk mengelola pabrik tersebut.

“Jadi, selain memperjuangkan nasib ratusan karyawan, kami juga ingin menyelamatkan aset daerah. Karena kita ketahui bersama pabrik Nata de Coco adalah milik dan aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang dikerjasamakan dengan pihak perusahaan,” kata Nelson yang juga selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Gorontalo menegaskan,

Ada dua hal yang akan diselamatkan. Pertama, para pekerja dan para pekerja ini sudah 20-an pindah di PT Try Jaya Tangguh yang ada di Tanggobu dan yang tidak pindah, tentu hak-haknya harus dibayarkan.

Kedua, aset pabrik Nata de Coco harus diselamatkan. Karena itu, Nelson telah menginstruksikan kepada Satpol PP untuk berjaga – jaga di lokasi pabrik.

“Termasuk, untuk mengoperasikan kembali pabrik ini melalui tiga cara. Pertama, melakukan negosiasi kembali dengan Try Jaya Tangguh. Kedua, ada investasi baru dan ketiga pemda akan mengelolanya kembali,” tandas Nelson.

“Kita akan bentuk tim sehingga bulan Mei nanti sudah jalan, kalau tidak aset aset ini akan rusak,” imbuhnya.

Ia menambahkan, penyelamatan Pabrik Nata de Coco mutlak untuk dilakukan. Sebab, pabrik tersebut, merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini tidak sekedar menyelamatkan aset tapi pendapatan pekerja, sekaligus PAD termasuk petani kelapa, sehingga ada alternatif mereka memasukan kelapa disini,” terang Nelson.

Terakhir, Nelson pun menyampaikan terima kasih kepada pihak pabrik Nata de Coco yang sudah membayarkan THR bagi para pekerja. Seperti diketahui, 255 karyawan yang tidak mau pindah karena banyak pertimbangan, terutama masalah jarak, waktu dan ongkos kerja.

“Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak akan membiarkan para pekerja ini atau buruh ini terkatung-katung dan menjadi pengangguran. Mereka ini sudah berkeluarga yang harus dibiayai. Jadi sebagai pemerintah kami benar-benar memberi perhatian penuh dengan membuat beberapa solusi tadi agar mereka bisa bekerja lagi,” tukas Nelson.

Sebelumnya, Kepala Badan keuangan Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan telah mengingatkan kepada pihak Try Jaya Tangguh bahwa kontrak kerjasama akan berakhir pada bulan Maret tahun 2023.

“Sejak Bulan Desember tahun 2022 kami terus melakukan koordinasi dengan pihak Try Jaya Tangguh terkait pemberian informasi bahwa pelaksanaan kerja sama yang akan berkahir tanggal 2 maret tahun 2023,” ungkap Hariyanto.

Pemkab Gorontalo juga, kata dia, sudah menindaklanjuti kepada jasa konsultan penilaian publik terkait perhitungan kembali atas nilai sewa setelah lima tahun.

“Alhamdulillah pada bulan Januari 2023 hasil dari penilaian KJPP telah lahir dengan nilai kurang lebih Rp 6.4 Miliar. Berdasarkan penilain tersebut, kami menyurat resmi kepada PT. Trijaya tangguh atas nilai Rp 6.4 Miliar ini,” terang Hariyanto.

Surat yang dilayangkan oleh Pemkab Gorontalo, kata dia, tak mendapat tanggapan resmi secara tertulis dari PT. Tri Jaya Tangguh, sehingga pihaknya mendatangi pabrik guna melihat semua peralatan yang ada.(*)

Penulis: Deice