Legislatif

Inspektorat Diminta Audit Keuangan Pengelolaan Pantai Minanga

×

Inspektorat Diminta Audit Keuangan Pengelolaan Pantai Minanga

Share this article
Aryati Polapa, Keuangan Pengelolaan Pantai Minanga
Ketua Komisi III DPRD Gorut, Aryati Polapa.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melalui Inspektorat diminta untuk melakukan audit terkait dengan persoalan keuangan pengelolaan objek wisata Pantai Minanga, Kecamatan Atinggola yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Berita Terkait:  Hari Ini, Pansus LKPJ Bupati Gorut Mulai Action

Pemintaan ini sebagaimana hasil kesimpulan pertemuan antara Komisi III DPRD Gorut dengan sejumlah pihak terkait yang membahas persoalan Pantai Minanga.

Ketua Komisi III DPRD Gorut, Aryati Polapa mengungkapkan, pertemuan itu pula melahirkan sejumlah keputusan, selain meminta Inspektorat melakukan audit pengelolaan keuangan Pantai Minanga.

Berita Terkait:  Perpindahan Anggota Fraksi di Dekab Gorut Pengaruhi AKD, Desy: Akan Segera Dibahas

“Ada beberapa hal yang dihasilkan dalam rapat tersebut, terutama keinginan agar pengelolaan Pantai Minanga masih ditangani oleh pihak BUMDes Otajin. Seperti yang selama ini dilakukan,” ungkap Aryati Polapa.

Dalam kesempatan itu, Aryati juga mengungkapkan bahwa pengelolaan Pantai Minanga melibatkan pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Berita Terkait:  45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2024-2029 Resmi Dilantik, Separuhnya Wajah Baru

“Pemerintah menggelontorkan dana desa untuk pengelolaan salah satu destinasi wisata yang ada di Gorut ini. Hanya saja untuk laporan keuangan tahun 2022 dan tahun 2023 tidak ada,” tegasnya.

Namun demikian, pemerintah daerah masih diharapkan untuk mempercayakan pihak BUMDes Otajin untuk mengelola Pantai Minanga. Harapan ini, kata Aryati, akan disetujui apabila seluruh pengurus BUMDes Otajin ditinjau kembali.

Berita Terkait:  Bawakan Program Aspirasi Untuk Warga, Nirwan: Ini Tanggungjawab Saya Sebagai Wakil Rakyat

“Jadi untuk pengisian struktur BUMDes baru itu kita serahkan ke pemerintah desa melalui musyawarah desa,” ujar Aryati.

Selain itu juga kata Aryati, sebelum musyawarah untuk penentuan struktur pengurus BUMDes Otajin yang baru dilaksanakan, harus ada audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Pemkab Gorut.

Berita Terkait:  25 Aleg Gorut Periode 2024-2029 Dilantik, Deasy-Roni Pimpinan Sementara

“Hal ini tentu terkait dengan pertanggungjawaban atas pengelolaan yang dilakukan, supaya nantinya tidak terjadi resiko-resiko kerugian pada saat sudah terbentuk pengurus yang baru,” pungkasnya.(*)

Penulis: Alosius M. Budiman

Berita Terkait:  Buka Muskab ke-II FPTI Pohuwato, Beni Nento Harap Lahirkan Atlit Berprestasi