ramadan2024

Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

×

Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Sebarkan artikel ini
Para prajurit Kopassus TNI juga berhak mendapatkan THR 2020. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Para prajurit Kopassus TNI juga berhak mendapatkan THR 2020. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hargo.co.id, JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non-PNS berbeda dengan tahun sebelumnya.

badan keuangan

Seperti yang dilansir oleh jpnn.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam suratnya bernomor S-343/MK.02/2020 tertanggal 30 April yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menyatakan, sehubungan dengan fokus pemerintah menangani pandemi COVID-19, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.

Termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD yang diatur dalam PP.

Example 300250

“Perubahan kebijakan pemberian THR antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya,” kata Sri Mulyani.

Dalam RPP THR 2020, tunjangan hari raya hanya diberikan kepada 13 kelompok PNS, TNI/Polri, pegawai non PNS, dan pensiunan. Kesemuanya masuk kategori jabatan eselon III ke bawah.

Sedangkan 12 kelompok PNS, TNI/Polri golongan jabatan eselon I dan II, pejabat negara, dan pimpinan lembaga/badan tidak menerima THR.

Ramadhan 2024

Sri Mulyani menyatakan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dan, paling lambat setelah tanggal hari raya.

Ketentuan ini diatur dalam RPP THR 2020 Pasal 15 ayat (1) THR dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Ayat (2), Dalam hal THR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pengawas pegawai no- PNS pada lembaga non struktural (LNS) mulai tahun 2019 bersifat long lasting.

Namun, regulasi tersebut terpaksa harus diubah karena negara tengah fokus pada penanganan COVID-19.

“Pada saat PP THR 2020 ini diundangkan, PP 38/2019 dan PP 37/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya. (esy/jpnn/hg)

 

 

 

 

 

*) Artikel ini telah diterbitkan oleh jpnn.com, dengan judul yang sama. Pada edisi Senin, 4 Mei 2020


hari kesaktian pancasila