Hargo.co.id, JAKARTA – Terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer, pemerintah berjanji tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengurangan pendapatan dalam penyelesaian tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN).
Di ketahui pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang menyebutkan tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),
Alex Denni menyampaikan, sesuai data ada sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN yang semula di perkirakan hanya sekitar 400.000 orang.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal,” ucap Alex pada Jumat (7/7), dikutip dari inilah.com
Alex juga mengatakan saat ini DPR RI sedang membahas solusi penyelesainnya, dan akan mengkaji opsinya di RUU ASN.
“Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN,
kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” lanjutnya.
Menurutnya tidak boleh ada pemberhentian untuk tenaga non ASN, dan akan diamankan agar bisa terus bekerja.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tutup Alex.(mg-19)