Hargo.co.id GORONTALO – Penangkapan terhadap Safrudin Umar alias Udin dan Irwan Kono alias Iwan, dua kurir narkoba di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) telah membuka mata bahwa adanya jaringan Narkoba di Gorontalo yang begitu masif.
Anehnya, narkoba jenis sabu itu sesuai pengakuan keduanya bisa diperoleh dari sang bandar yang kini masih menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo.
Fenomena ini membuat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo untuk menyelidiki dalang dibalik semua ini.
Diduga, mulusnya jaringan narkoba dari Lapas ini melibatkan petugas internal.
“Kami akan begerak cepat mencari siapa yang bertanggungjawab dengan semua ini. Tunggu saja hasil penyelidikan. Kalu kita temukan ada petugas internal benar-benar terlibat akan ada sanksi baik penurunan pangkat, mutasi, atau pemecatan dengan tidak terhormat” ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Bambang Palasara ketika diwawancarai Gorontalo Post (grup Hargo.co.id), di Kantornya, Jumat, (29/1).
Penyelidikan ini lanjut Bambang harus dilakukan pihaknya karena ada sebuah keanehan. Sebab, seseorang yang masih berstatus narapidana tetapi mendapat izin keluar Lapas dengan sembarangan.
“Napi itu tidak boleh keluar sembarangan dan harus sepengetahuan Kalapas. Kecuali memang ingin bertemua orang tua dan keluarga dengan hajat tertentu keluarga sakit atau meninggal dunia. Tapi ini yang terjadi Napi itu keluar seenaknya. Kasus seperti ini tidak bisa ditolerir,” kata Bambang.