Hargo.co.id GORONTALO – Cukup beralasan sinyalemen bila peredaran dan pengendalian narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mudah terjadi.
Para narapidana (Napi) ternyata sebagian besar bisa menggunakan handphone (Hp) di balik jeruji besi.
Di Lapas Kota Gorontalo, misalnya. Meski ketentuan melarang adanya handphone (hape) di dalam Lapas, kenyataannya ketentuan tersebut belum berlaku maksimal.
Hal itu sebagaimana razia yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo bersama Polda dan Polres Gorontalo, Rabu (10/2) malam pukul 22.00 Wita hingga Kamis (11/2) dini hari pukul 01.00 Wita.
Dari hasil razia, cukup banyak napi yang bebas menggunakan alat komunikasi tersebut. Padahal, sudah menjadi ketentuan di setiap Lapas, tahanan tidak diperkenankan untuk menggunakan alat komunikasi, kecuali izin petugas Lapas berkaitan dengan hal-hal tertentu.
Awalnya, Kemenkumham dan kepolisian bersenjata lengkap yang berjumlah 214 personil menyisir seluruh blok yang ada di Lapas Kelas II A Gorontalo untuk memeriksa isi blok barang milik tahanan yang dilarang hukum atau aturan berada di dalam Lapas.
Sejumlah blok, masing-masing blok Napi, blok poliklinik, blok anak, blok Narkoba hingga blok wanita diperiksa. Bahkan, blok dapur yang menjadi tempat memasak makanan para napi pun tidak luput dari razia.
Dalam operasi ini, tak hanya hape saja, sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya, gunting, cutter (pisau pemotong kertas), paku, silet, obeng, kawat, garpu, obat-obatan terlarang, alat cukur rambut, anti nyamuk dan cars Hp juga diamankan.