Jika Sengketa Bonbol dan Pohuwato Final, Pilkada Kabgor Masih Belum Jelas

×

Jika Sengketa Bonbol dan Pohuwato Final, Pilkada Kabgor Masih Belum Jelas

Share this article
SIDANG MK – Bupati Pohuwato terpilih Syarif Mbuinga mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (18/1).(Haris Maku/Gorontalo Post)

Hargo.co.id GORONTALO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilkada Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) dan Kabupaten Pohuwato telah final ditolak.

Beda halnya dengan Kabupaten Gorontalo yang hingga kini belum ada kepastian.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (hargo.co.id), hingga kemarin (19/1) belum ada kepastian kapan putusan kelanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo akan digelar.

Dirgahayu Radio Republik Indonesia

Jadwal persidangan yang dirilis Mahkamah Konstitusi menyebutkan bila persidangan untuk sengketa Pilkada yang terjadwal baru sampai 22 Januari.

Itupun dalam rentang waktu tersebut tak mencantumkan sengketa Pilkada, baik gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Rustam Akili-Anas Jusuf (RA) ataupun gugatan yang disampaikan pasangan calon Tonny Junus-Sofyan Puhi (TS).

Belum adanya putusan sidang ini membuat isu yang beredar di Kabupaten Gorontalo pun makin simpang siur. Ada isu yang mengatakan hasil gugatan diterima, sebagian lagi merupakan kebalikannya.
Simpang siurnya isu ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo angkat bicara.

“Sampai saat ini belum ada putusan MK apakah gugatan pemohon dalam hal ini Paslon Rustam Akili-Anas Junus (RA) dan Tonny Junus-Sofyan Puhi (TS) diterima atau ditolak. Kepastian itu nanti akan melalui sidang. Sampai saat ini kita masih menunggu jadwal dari MK bersama sekira 90an daerah lainnya,” tutur Hendrik Imran ketika dihubungi Gorontalo Post, Selasa (19/1). (and/hargo)