Jual Beli Penyu, Warga Gorontalo Utara Terancam Denda Rp 100 Juta
Hargo.co.id, GORONTALO – Tiga orang warga di Kabupaten Gorontalo Utara terancam akan dipenjara selama 5 tahun dan dikenakan denda hingga 100 juta rupiah, gara – gara menangkap dan jual beli penyu.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam S.H S.I.K M.H, melalui gelaran Press Conference yang berlangsung di Mako Polairud Polda Gorontalo, Senin (05/12/2022).

Dir Polairud mengungkapkan, ketiga warga Gorontalo Utara itu diamankan petugas pada Selasa (27/09/2022), sekitar pukul 13.00 Wita, di wilayah pesisir perairan Gorontalo Utara. Niatnya menurut Dir Polairud, 4 orang warga ini pergi untuk mencari ikan, namun kenyataannya saat melaut, mereka tidak mendapatkan ikan hingga menemukan penyu dan menangkapnya.
“Pada saat di tempat itu mereka tidak menemukan ikan, tapi dua orang ini melihat penyu. Keduanya turun dan mengambil penyu. Mereka mendapatkan 2 penyu. 1 penyu sudah dijual dengan harga 400 ribu, yang 1 lagi sebenarnya berkeinginan untuk dijual, namun akhirnya dikonsumsi sendiri,” ungkap Kombes Pol Saiful Alam S.H S.I.K M.H.
Lebih lanjut Dir Polairud juga menuturkan, penangkapan terhadap 3 orang warga tersebut dilakukan di sekitaran pesisir perairan Desa Hutakalo. Sementara lokasi jual belinya terjadi di daratan Desa Bubalango.
“Jadi pada saat 2 orang ini sudah menangkap, mereka kembali ke darat, kemudian menjualnya kepada pada seorang warga. Menurut mereka ini baru pertama kali melakukan,” tutur Kombes Pol Saiful Alam S.H S.I.K M.H.
Selain itu Dir Polairud menambahkan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti daging penyu yang sudah di potong – potong, dan sudah titipkan untuk diawetkan, 1 cangkang penyu berukuran besar, 1 unit kompresor, serta 1 unit perahu yang juga sudah dititipkan.
“Mereka kita jerat Undang – Undang RI nomor 5 Tahun 1990, Pasal 21 Ayat 2, tentang konservasi sumber daya alam hayati, yaitu penyu, Permen Menteri Lingkungan Hidup, Pasal 106, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah,” tambah Kombes Pol Saiful Alam S.H S.I.K M.H.
Melalui kesempatan ini Dir Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam S.H S.I.K M.H, menghimbau kepada warga khususnya nelayan, untuk tidak melakukan aktifitas melanggar hukum, terlebih saat beraktifitas diseluruh wilayah hukum perairan Provinsi Gorontalo.(*)
Penulis : Zulkifli Polimengo