Hargo.co.id GORONTALO – Istilah Jumat Keramat bagi tersangka korupsi ternyata dirasakan Kepala Dinas PU Kota Gorontalo Hendritis Saleh alias Heni.
Jumat malam (4/3) pukul 22.00 wita, Heni dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.
Kadis PU Kota Gorontalo itu diduga terlibat dalam penyimpangan pekerjaan timbunan areal Terminal Dungingi. Pekerjaan yang bernilai Rp 4 miliar dengan luasan 3,5 hektar itu diduga pekerjaan penimbunannya tak sesuai spesifikasi. Setelah dilakukan audit terdapat kerugian negara senilai Rp 400 juta.
Di Jumat malam itu Heni tak sendiri, ia ditemani dua tersangka lainnya yakni Taufik Bakari dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota serta pelaksana pekerjaan (kontraktor) AL alias Acihito.
Menjelang penahanan, sejumlah kerabat dan rekan kerja Hendritis memadati kantor Kejari Gorontalo. Mereka datang untuk memberikan suport kepada Hendritis, yang sebelumnya santer kabarnya akan ditahan.
Pantauan Gorontalo Post (grup hargo.co.id), rekan kerja Hendritis yang datang di antaranya Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Meidy N. Silangen dan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan Fitri Bagu.
Meidy datang sekitar pukul 20.00 wita. Tak lama berselang Fitri tiba. Kedua pejabat Pemkot Gorontalo itu datang untuk memberi suport. Tapi sayangnya baik Meidy maupun Fitri hanya bisa menunggu di luar ruang pemeriksaan.