Hargo.co.id – kekecewaan Komisi Pemberantasan Korupsi tumpah ketika hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan menyatakan penetapan tersangka korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah.
Hal itu tampak jelas dari raut kepala biro hukum komisi antirasuah, Setiadi dan jajarannya usai putusan itu dibacakan.
Mereka pun menilai Hakim tunggal Cepi Iskandar tidak cermat memandang perkara ini. Pasalnya, ada beberapa bukti KPK tidak dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.
“Menurut kami kemungkinan tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau putusan,” tegas Setiadi saat keluar dari ruang sidang utama di Pengadilab Negeri Jakarta Selatan dengan wajah temaram,” Jumat (29/9).
Soal bukti apa saja yang tidak dijadikan dasar Hakim Cepi, menurutnya banyak. Namun, dia tidak membeberkannya secara pasti.
Setiadi mengaku akan melakukan evaluasi, koordinasi, dan konsolidasi terhadap penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), pegawai, dan terutama pimpinan KPK.
“Kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut untuk evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik dan JPU serta yang di kantor KPK, pimpinan untuk langkah-langkah berikutnya,” jelas dia.
Kendati demikian, KPK katanya tetap menghormati putusan yang dikeluarkan Hakim Cepi. “Namun demikian kami akan konsolidasi evaluasi dan menghargai keputusan hakim praperadilan,” pungkas Setiadi.
(dna/JPC)