ramadan2024

ramadan2024

Kasus Freeport, Menlu: Masih Cari Win-Win Solution

×

Kasus Freeport, Menlu: Masih Cari Win-Win Solution

Sebarkan artikel ini
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Marsudi (dok. JawaPos.com)

Hargo.co.id – Kisruh perjanjian antara Indonesia dengan PT Freeport masih menimbulkan polemik. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang kontrak karya diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Akan tetapi PT Freeport tetap bersikeras mengikuti Kontrak Karya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

hari kesaktian pancasila

Atas persoalan ini, Pemerintah Indonesia masih melakukan dialog dan lobi terhadap PT Freeport. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan, masing-masing pihak harus mematuhi aturan. Ada beberapa aturan persyaratan yang harus dipenuhi agar perusahaan tambang dapat mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat.

“Dalam sangkutan soal PT Freeport ada aturan yang harus dipatuhi. Harus dipahami kedua belah pihak dan kita paham,” kata Retno di sela-sela kuliah umum di Kampus Universitas Indonesia Depok, Senin (27/2).

Example 300250

Meski begitu, Retno menegaskan, hubungan Indonesia-Amerika Serikat baik-baik saja. Berbagai kerja sama masih terjalin terutama di bidang ekonomi. “Hubungan dengan Amerika baik. Amerika adalah mitra strategis kita. Hubungan dagang ekonomi juga kuat,” katanya.

Dalam kasus denga PT Freeport hingga kini masih dilakukan berbagai langkah untuk menemukan kesepakatan. “Kita masih berdiskusi berupaya menemukan win win solution,” katanya.

IUPK berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, maksimal sebanyak dua kali. Aturan lainnya yaitu setiap perusahaan tambang juga wajib melakukan divestasi hingga 51% secara bertahap selama sepuluh tahun. Namun aturan ini tidak disepakati PT Freeport dan mengancam akan membawa hal ini ke arbitrase internasional. (cr1/JPG)

Ramadhan 2024


hari kesaktian pancasila