ramadan2024

Kasus SKL BLBI: KPK Tak Kunjung Periksa Megawati 

×

Kasus SKL BLBI: KPK Tak Kunjung Periksa Megawati 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Sumber Google)

Hargo.co.id – Hingga saat ini Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tak kunjung diperiksa dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal tersebut dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang diputuskan Megawati merupakan sebuah kebijakan.

badan keuangan

“Sampai hari ini kami masih menganggap itu sebuah kebijakan ya. Kebijakan dia (Megawati) sebagai Presiden ketika itu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).

Hal ini menindaklanjuti pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dalam persidangan perkara BLBI pada Kamis (5/7). Kwik menyebut, terbitnya SKL BLBI dikarenakan adanya keputusan Inpres dari Megawati.

Example 300250

Ini Alasan KPK Tak Kunjung Periksa Megawati dalam Kasus SKL BLBI
Megawati Soekarnoputri menyepakati penerbitan SKL BLBI pada rapat kabinet terbatas. Saat itu, Kwik kalah suara untuk mempertahankan agar keputusan tersebut tidak diambil. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Mendengar pernyataan Kwik dalam persidangan, KPK berjanji akan mendalami terkait penerbitan SKL tersebut.

“Nanti kami dalami lebih lanjut,” tutur Saut.

Saut menuturkan, pihaknya tidak diam untuk mengembangkan perkara korupsi BLBI yang membuat Indonesia merugi ttiliunan rupiah. Bahkan pihaknya akan terus mengusut keterlibatan Sjamsul Nursalim dalam perkara ini.

Ramadhan 2024

“KPK tidak akan pernah berhenti pada satu keys atau stuck pada satu masalah. Kami akan tetap mengembangkan itu, tapi juga tanpa (tidak) harus mengembangkan itu kalau fakta awalnya tidak cukup,” jelas Saut.

Sebelumnya, Kwik menyampaikan kronologis terbitnya SKL BLBI, dalam sidang perkara tersebut dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), pada Kamis (5/7).

Ekonom senior itu menyebut telah berupaya keras meminta Megawati agar tidak mengeluarkan Inpres berlakunya SKL BLBI. Kwik beralasan, jika Megawati melegalkan SKL maka akan berdampak pada kerugian negara.

Dalam dua pertemuan pertama Kwik berhasil menggagalkan penerbitan Inpres tersebut. Namun, pada pertemuan ketiga, yakni rapat terbatas di Istana Negara, akhirnya Megawati mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002. (rdw/JPC/hg)



hari kesaktian pancasila