Hargo.co.id, GORONTALO – Lima terduga pelaku kasus tewasnya Hasan Saputra Marjono, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, menjalani sidang perdana pada Senin (6/5/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo. Kelima terdakwa hadir dalam sidang perdana itu.
Tim jaksa hukum yang menangani kasus tersebut telah membacakan dakwaan. Sementara penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi terhadap para terdakwa.
Para terdakwa, di dakwakan dengan pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan unsur pasal: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati.
“Karena ini dilakukan secara bersama-sama dan tempat yang lebih besar tersebut, para terdakwa kita dakwahkan dengan pasal 359 KHUP jo. Pasal 55 ayat (1) KHUP”, jelas Santo Musa, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango.
Santo Musa juga mengungkapkan, dalam berkas perkara terdapat 61 saksi, termasuk pihak kampus, mahasiswa panitia pengkaderan. Para saksi akan dihadirkan di sidang selanjutnya pada 14 Mei 2024.
Adapun nama kelima terdakwa yaitu Adnan S. Hango (ketua panitia), Mushmmad Nur Ilyas Husain (Ketua HMJ), Supril Mundar, Muhammad Arya Paputungan, dan Wiranto Y. Panano.(*)
Penulis: Salsa Ainunnisa Yusuf/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis