Kejari Gorontalo Tahan Mantan Kadis PU Kabgor, Ingin Tahu Kenapa?
Hargo.co.id, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Gorontalo (Kabgor), berinisial ANM ditahan oleh Kejari setempat. ANM ditahan bersama pengawas lapangan pembangunan gedung DPRD Kabgor yang berinisial MBS.
Informasi yang berhasil dihimpun, dua tersangka ditahan atas limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Kejari Gorontalo pada Senin 25/01/2021. Proyek pembangunan ini beralamat di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, pada 2008.
Kajari Gorontalo, Armen Wijaya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) , Bambang Nurdyantoro menyampaikan, Tim Kejari Kabupaten Gorontalo menerima tahap ll dari Kejati Gorontalo terkait tindak pidana korupsi tersebut
“Kejati Gorontalo melimpahkan dua tersangka yang pertama atas nama ANM selaku pengguna anggaran dan MBS selaku pengawas lapangan,” ungkap Bambang Nurdyantoro kepada sejumlah wartawan.
Saat ini, kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.1,3 miliar itu, telah ditahan oleh Kejari Gorontalo di Lapas Kelas II Kota Gorontalo, terhitung 25 Januari 2021 hingga tanggal 13 Februari 2021. Pihaknya, Kata dia, akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana koruspi (tipikor) keduanya ke pengadilan Kabupaten Gorontalo pada pekan ini.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor dan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Bambang Nurdyantoro.
Selain kedua tersangka tersebut, Kejari Gorontalo juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu AM dan JH. Keduanya kini tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo.(hiu/hg)