ramadan2024

Kejari Limboto Teken MoU dengan Dua Lembaga

×

Kejari Limboto Teken MoU dengan Dua Lembaga

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MoU bersama Kepala Kankemenag Kabgor dan Kepala Kejari Limboto.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebagai pelaksana pemerintahan, bukan tidak mungkin terjadi pelanggaran khususnya persoalan perdata. Olehnya untuk menghindarinya, Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabgor pada Senin (27/6) melakukan penandatanganan MoU bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang digelar pada dua lokasi berbeda.

badan keuangan

Hasil liputan Hargo.co.id (Gorontalo Post Grup), penandatanganan MoU antara Kankemenag Kabgor dilaksanakan di ruang aula Kankemenag Kabgor pada pukul 09.00 Wita yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dan dialog bersama.

Ditemui usai penandatanganan MoU Kepala Kankemenag Kabgor, DR. H. Sabara Karim Ngou, M.Pd.I mengungkapkan meskipun produk MoU Hukum Perdata dan TUN sudah lama ada, namun ini masih yang perdana bagi Kankemenag karena baru terjadi kesepakatan antara Kankemenag Kabgor dan Kejari Limboto.

Example 300250

Lanjut dikatakan oleh Sabara hal ini merupakan yang sangat bermanfaat sebagai aparatur sipil negara (ASN), karena menjadi perlindungan hukum bagi ASN khususnya pada hukum perdata.

“Pak Kepala Kejaksaan tadi telah banyak memberikan bekal pada kami tentang bagaimana korupsi dan upaya untuk menghindarinya. Tentu bagi kami yang bersentuhan langsung baik itu kegiatan pada masyarakat maupun dalam hal penganggarannya,” urainya.

Dikatakan pula oleh Kepala BPN dengan adanya MoU ini dapat membuka wawasan serta menyampaikan kepada pihak kejaksaan jika ada hal-hal yang dilakukan terkait dengan hukum perdata yang kemudian memohon untuk diberikan perlindungan hukum atas kebijakan-kebijakan terkait dengan hukum perdata.

Ramadhan 2024

“Ini masalah hukum perdata dan TUN dan tidak terkait dengan pidana. Khusus ysng terkait dengan ini misalnya tentang perkawinan, jika ada yang menggugat maka ini bisa disampaikan ke pihak Kejari dan bisa diberikan perlindungan hukum,” terangnya.

Penandatanganan MoU bersama Kepala BPN Kabgor dan Kepala Kejari Limboto.

Sementara itu penandatanganan MoU antara BPN Kabgor dan Kejari Limboto berlangsung pukul 14.00 wita diruang aula. Kepala BPN Kabgor Fredrik Sos MH mengungkapkan, banyak hal-hal yang perlu bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan. Sehingga upaya-upaya pelaksanaan kegiatan di BPN dapat berjalan dengan baik. Karena menurut Fredrik tujuan BPN dalam mencapai sertifikasi 9.000 dapat tercapai dengan bantuan dari Kejaksaan.

“Ada banyak yang perlu kita mintakan bantusn dari pihak kejaksaan terkait sengketa-sengketa pertanahan. Hal ini tentunya sangat membantu dalam menyelesaikan tugas setiap hari dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejari Limboto Supriyanto SH.,MH menegaskan bahwa penandatanganan MoU hanya khusus dibidang hukum perdata dan TUN dan bukan untuk pidana yang masuk didalamnya adalah bantuan hukum.

Suprianto menambahkan manakala Kemenag Kabgor, baik jajaran KUA ataupun jajaran sekolah, kemudian BPN terkait pencapaian 9.000 sertifikasi ataupun bentuk-bentuk pelayanan lainnya, yang ada masalah hukum perdata baik itu gugatan perkara di Pengadilan maupun luar pengadilan, kejaksaan sebagai wakil negara bisa mewakili dengan surate kuasa khusus supaya penyelesaian hukum perdata bisa terselesaikan dengan baik.

Contoh yang mencuat dikatakan olehnya, gugatan terhadap salah satu KUA Kemenag terkait pembangunan masjid, Kejari Limboto selaku jaksa pengacara negara dengan surat kuasa khusus mewakili dipersidangan untuk hal tersebut.

“Kegiatan yang kedua kami laksanakan, sosialisasi tentang tim pengawal dan pengaman pemerintah serta pembangunan daerah. Jadi politik hukum negara sudah bergeser dari paradigma penindakan pencegahan, walaupun tidak menaifkan penindakan. Artinya pencegahan yang didepan, penindakan tetap berjalan tapi beriringan. Ksmi berusaha agar ASN tidak melakukan perbuatan yang akhirnya melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara,” tutupnya. (ded/hg)



hari kesaktian pancasila