ramadan2024

ramadan2024

Kekerasan Anak Sudah Marak di Dunia Online , Orang Tua Wajib Pantau Anak Internetan

×

Kekerasan Anak Sudah Marak di Dunia Online , Orang Tua Wajib Pantau Anak Internetan

Sebarkan artikel ini
Subdit 1 Direktorat Tindak pidana Siber Bareskrim Polri. /jpg/net

Hargo.co.id – Childs Grooming atau kekerasan seksual kepada anak di dunia maya tengah marak terjadi. Dalam sebulan terakhir, polisi berhasil mengungkap dua kasus. Dengan korbannya puluhan anak di bawah umur. Oleh sebab itu, peran orang tua diharapkan bisa membantu memecahkan permasalahan ini.

hari kesaktian pancasila

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terkait masalah ini pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan. Kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait lainnya terus dibangun.

Sosialiasi kepada masyarakat juga masif dilakukan melalui media sosial dan media mainstream. Namun, dibalik itu peran orang tua dianggap lebih penting untuk memegang kendali pencegahaan buah hatinya menjadi korban. “Kita juga meminta yang terpenting pendampingam orang tua kepada anak-anak jauh lebih penting untuk mengarahkan anak-anak,” ujar Dedi di kantor Divisi Humas Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Example 300250

Dedi menjelaskan, orang tua memiliki waktu lebih banyak bersama anak-anaknya dibanding orang lain. Sehingga kegiatan anak seharusnya bisa lebih dipantau. Apabila ada indikasi hal-hal negatif, maka bisa segera dicegah.

Sejauh ini, polri baru menangani dua perkara childs grooming. Yakni melibatkan seorang narapidana yang menyamar sebagai guru, dan satu lagi yang memanfaatkan games online untuk mencari korbannya. “Masalah grooming itu baru dua, terkait mengatasnamakan napi narkoba sebagai guru, kemudian 1 yang mengelola game,” ucap Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, modus para pelaku childs grooming berane ragam. Bisa dengan membuat akun palsu dan menyamar menjadi seseorang yang disegani oleh anak-anak. Atau memanfaatkan kegemaran anak bermain games. Korban biasanya menuruti kemauan pelaku karena termakan oleh ucapan manis atau ancaman pelaku. “Games online ini dikendalikan mereka untuk membujuk, merayu anak-anak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Ramadhan 2024

Sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Tindak pidana Siber Bareskrim Polri, melakukan penangkapan kepada TR, 25, akibat terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Selasa (9/7). Mirisnya dia berstatus sebagai narapidana dalam kasus yang sama dengan vonis 7,5 tahun. Hingga ditangkap lagi, dia baru menjalani vonis 2 tahun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, 2 tahun menjalani hukuman di hotel prodeo tak membuat TR jera. Dari dalam lapas dia kembali beraksi melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual atau cabul terhadap anak di dunia maya.

“Dengan cara menyamar sebagai guru yang berpura-pura memberikan nilai terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7). 50 orang anak diduga menjadi korban kejahatan TR.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisiap AAP, 27, yang diduga melakukan aksi asusila kepada anak-anak di bawah umur (childs grooming). Dia kerap beraksi menggunakan media sosial untuk mengajak korbannya melakukan video call sex (VCS).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi dari salah satu keluarga korban berinisial RAP, 9. Berdasar pemeriskaan awal, sekitar 10 orang anak dibawah umur diduga menjadi korban nafsu pelaku. Namun belum semua korban membuat laporan.

Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan salah satu aplikasi game online untuk mencari korban yang berusia di bawah umur supaya mudah ditipu daya. Aplikasi game online itu dipilih pelaku, lantara para pengguna diwajibkan mengisi identitas dan foto pribadi sehingga memudahkan pencarian korban.(jpg/hg)



hari kesaktian pancasila