Hargo.co.id, GORONTALO – Kelanjutan pelaksanaan pekerjaan jalan Bypass setelah rumah sakit menuju ke arah Molingkapoto mulai dipertanyakan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gortalo Utara (Gorut) sebagai lembaga pengawas diminta untuk tidak tinggal diam terkait pekerjaan tersebut.
“Dimana tugas DPRD sebagai lembaga pengawasan terhadap pekerjaan ini,” kata salah satu pemerhati daerah, Burhan Blongkot usai dirinya melihat kondisi jalan Bypass tersebut pada Jumat (13/7/2023).
Ia mengatakan bahwa kondisi jalan tersebut tidak ada perubahan.
“Padahal sepengetahuan saya, sudah ada pihak ketiga yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Disini kata Burhan, pengawasan dari pihak DPRD Gorut harusnya jalan. Terinformasi, kata dia, sejak April sudah ada pihak ketiga yang telah melakukan kontrak kerja
“Namun sampai hari ini, kondisi jalan tidak ada perubahan, bahkan material tidak nampak di lokasi,” tegasnya.
Jika memang pihak ketiga yang ditunjuk tidak bisa melaksanakan pekerjaan, lanjut Burhan, harusnya dilakukan putus kontrak saja.
“Waktu terus berjalan, sementara anggaran yang digunakan berasal dari pinjama PEN, yang harus segera direalisasikan karena ini hutang,” ujar Burhan.
“Rakyat menanti manfaat dari pembangunan, dan ini adalah hutang, sehingga realisasinya harus segera, jika tidak maka daerah akan rugi, apalagi dengan kondisi seperti saat ini,” paparnya.
Burhan berpendapat jika pihak yang ditunjuk belum ada progres, alangkah baiknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku penanggungjawab segera mengambil tindakan.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman