ramadan2024

Kelompok Tani di Pulubala Tak Kebagian Pupuk

×

Kelompok Tani di Pulubala Tak Kebagian Pupuk

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano
Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano.

Hargo.co.id, GORONTALO – Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi dasar pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dinilai belum efektif dalam penerapannya. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah petani ke DPRD Kabupaten Gorontalo.

badan keuangan

Ketua Komisi I DPRD Bidang Pertanian Kabupaten Gorontalo Syarifudin Bano mengatakan, aspirasi itu diterimanya dari para petani di Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

“Saya dihubungi petani melalui sambungan telepon oleh warga Desa Tridharma. Mereka mengatakan, jika kelompok tani mereka tidak masuk RDKK, maka otomatis mereka tidak bisa membeli pupuk subsidi,” kata Syarifudin Bano seusai menerima aspirasi tersebut, Senin, (7/2/2022).

Example 300250

Menurut cerita petani, lanjut Syarifudin Bano, masyarakat yang tergabung dalam tani di desa Tridharma telah berupaya untuk mengklarifikasi hal tersebut ke pihak Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Dinas Pertanian, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Pengakuan petani seperti itu, bahwa persoalan tersebut sudah dikonfirmasi ke PPL Dinas Pertanian. Namun nampai saat ini belum ada jawaban,” ujar Syarifudin Bano.

Politisi Demokrat itu menilai RDKK yang menjadi dasar pemerintah memberikan pupuk bersubsidi belum efektif. Sebab, beberapa petani di Kabupaten Gorontalo masih mengeluh belum terdaftar dalam RDKK.

Hari Kartini

Dirinya khawatir, hal tersebut akan berdampak pada hasil pertanian sebab masih ada sejumlah petani yang tidak dapat menghasilkan produksi secara maksimal.

Menyikapi hal tersebut, kata dia, Komisi I DPRD merencanakan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk mencari tahu penyebab kelompok tani tersebut belum masuk dalam daftar RDKK.

“Pekan depan agenda rapat dengar pendapat kami gelar. Pihak yang akan dihadirkan diantaranya, Dinas Pertanian, Balai Penyuluhan Kecamatan/Balai Penyuluhan Pertanian (BP3K), Kelompok Tani, Camat, Kepala Desa,” tandasnya.(*)

Penulis: Deice Pomalingo



hari kesaktian pancasila