Hargo.co.id, JAKARTA – Penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dilakukan dengan tindakan konkret. Bukan hanya oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, tapi juga pimpinan KPK.
Kemarin (21/2) Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan untuk mundur apabila UU no 30 Tahun 2012 tentang Lembaga Atirasuah yang kini di pimpinnya direvisi oleh DPR.
Agus mengatakan, penolakan revisi UU KPK yang isinya sangat melemahkan lembaganya itu perlu dilakukan dengan tindakan konkret. ’’Saya pribadi yang pertama mengundurkan diri kalau revisi tetap dilakukan,’’ kata Agus saat menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, kemarin (21/2).
Agus melihat tidak ada niat positif dalam revisi UU KPK. Sebab, draf yang beredar justru memperlemah. Dia mencontohkan soal pembentukan dewan pengawas. Dia setuju perlu ada pengawasan untuk check and balance.
Namun, pengawasan tersebut yang tidak bersifat mencampuri urusan penanganan perkara. Misalnya, soal biaya penyidikan. ’’Biaya penyidikan kami memang lebih tinggi daripada penyidik lain, tapi apa yang kami lakukan selalu berhasil,’’ ujarnya. Salah satu penyebab keberhasilan itu tak lain adalah diberikannya kewenangan penyadapan.