Hargo.co.id GORONTALO – Kasus penimbunan Proyek Terminal Dungingi mulai menyeret sejumlah pejabat di Kota Gorontalo.
Rabu, (10/2) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo resmi menetapkan Kepala Dinas PU Kota Gorontalo Hendritis Saleh sebagai tersangka.
Selain Hendirits selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Kejari juga menetapkan Taufik Bakari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersangka dalam proyek yang bersumber dari dana pinjaminan Program Investasi Pemerintah (PIP).
“Untuk saat ini kami telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penimbunan Terminal Dungingi,” ujar Kepala Kejari Gorontalo Abu Zanar,SH.

Abu Zanar mengatakan, penetapan status tersangka kepada kedua oknum Dinas PU Kota Gorontalo itu, merupakan hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gorontalo.
HS dan TB sendiri resmi ditetapkan tersangka pada rabu (3/2) malam, usai diperiksa marathon oleh penyidik Kejari Gorontalo.
Abu Zanar menambahkan, ditetapkannya HS dan TB sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
Saat ini, Kejari Gorontalo sendiri masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Terminal Dungingi.
“Setiap hari kami memeriksa 4 orang saksi, terkait kasus Dungingi,” ujarnya. Abu Zanar sendiri menambahkan, kasus dugaan korupsi terminal dungingi ditargetkan akan rampung di akhir bulan februari 2016 mendatang.
Sebelumnya, Kejari Gorontalo rabu (10/2) siang, kembali memeriksa 4 orang oknum pegawai Dinas PU Kota Gorontalo. Sayangnya proses pemeriksaan ini dilakukan tertutup. (tr-45/hargo)