ramadan2024

ramadan2024

KPU Godok Syarat Pendaftaran Calon Pilwako

×

KPU Godok Syarat Pendaftaran Calon Pilwako

Sebarkan artikel ini
Proses penelitian administrasi salinan berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 beberapa waktu lalu, (F. Humas KPU Kota Gorontalo)

GORONTALO, Hargo.co.id – Ditutupnya waktu pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo untuk jalur perseorangan belum lama ini, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo kini mulai berkonsentrasi menghadapi batas waktu pendaftaran peserta Pilwako Gorontalo untuk jalur partai politik.

hari kesaktian pancasila

KPU sendiri hingga saat ini masih terus menggodok dan mempelajari seluruh syarat administrasi yang akan dimasukkan oleh setiap calon.

Kepada Gorontalo Post, rabu (13/12) kemarin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, La Aba, S.Pd M.Pd mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami syarat pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Gorontalo melalui jalur partai politik. Hal ini menurutnya perlu dilakukan karena, setiap penyelenggara pemilu memang wajib mengetahui apa yang menjadi dasar dan isi dari syarat yang akan dibebankan kepada masing-masing calon.

Example 300250

“Kita (KPU,red) sebagai penyelenggara tentu wajib lebih memahami isi dari persyaratan yang wajib dimasukkan oleh para calon, karena tempat mereka menanyakan nanti soal teknis pendaftaran utamanya terkait syarat, adalah kami penyelenggara,” ujarnya. Selain itu menurut La Aba, tujuan KPU mempelajari setiap item syarat pencalonan, agar nantinya tidak ada salah penafsiran oleh penyelenggara maupun calon itu sendiri terkait syarat pendaftaran.

“Tahapan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Gorontalo untuk jalur partai akan dibuka mulai 8 Januari 2018 mendatang,” terangnya. olehnya saat ini, KPU masih terus fokus untuk mempelajari pesyaratan tersebut sebelum nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat Kota Gorontalo dan partai politik di Kota Gorontalo itu sendiri. (tr-45/hg)



hari kesaktian pancasila