ramadan2024

Kuasa Hukum HPMU Tanggapi Santai Gugatan Paket RUMAH

×

Kuasa Hukum HPMU Tanggapi Santai Gugatan Paket RUMAH

Sebarkan artikel ini
Duke Arie, Ketua Tim Kuasa Hukum Hamim Pou dan Merlan Uloli. (Foto : Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Materi gugatan yang dilayangkan paslon Ruslianto Monoarfa dan Umar Ibrahim (RUMAH) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango, terkait penetapan paslon Hamim Pou dan Merlan Uloli oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditanggapi dengan santai oleh ketua Tim kuasa hukum HPMU, Dr. Duke Arie W, SH.,MH.,CLA.

badan keuangan

Duke Arie menilai, gugatan paket RUMAH sangat lemah. Pertama, mengenai masa jabatan dua periode. Kata Duke, hal itu masih berperkara di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi selama normanya belum dibatalkan MK atau maknanya belum diubah melalui Putusan MK, maka KPU Bone Bolango sudah benar dalam hal ini menetapkan Hamim Pou dan Merlan Uloli sebagai Pasangan Calon untuk Pilkada 2020 karena sesuai ketentuan menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama 1 periode,” ujar Duke Arie, Rabu (30/09/2020).

Example 300250

Selanjutnya, terkait pelaksanaan mutasi pejabat, yakni pelantikan Desa Dutohe, Duke Arie mengungkapkan bahwa jauh sebelum pelantikan Pejabat Kepala Desa tersebut bupati melalui suratnya tanggal 13 Januari 2020 telah mengajukan surat Permohonan Izin/Rekomendasi untuk menerbitkan Keputusan Bupati tentang Penetapan, Pemberhentian/Pengangkatan serta Pelantikan Calon Kepala Desa kepada Mendagri.

Oleh Kemendagri, kata Duke Arie, surat permohonan itu dijawab dengan Surat yang diterbitkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa tanggal 28 Januari 2020 yang pada intinya menyatakan bahwa mengingat penerbitan Keputusan Bupati/Walikota tentang pengesahan calon kepala desa terpilih serta pelantikan calon Kepala Desa terpilih merupakan amanat Undang-Undang maka hal dimaksud tidak dapat dimaknai sebagai Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye dan juga tidak dapat dimaknai sebagai penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

“Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak Tahun 2020 yang pada intinya menyatakan bahwa Pejabat Kepala Desa bukan yang dimaksud sebagai Pejabat sebagaimana Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tandas Duke Arie sambil memperlihatkan edaran Mendagri.

Ramadhan 2024

Lebih lanjut Duke Arie mengatakan, materi gugatan ketiga terkait kegiatan yang dihadiri oleh petahana harus dipastikan terlebih dahulu kapasitasnya sebagai apa. Sebab, katanya, jika menghadiri kegiatan tersebut hanya sebagai undangan jelas tidak menjadi masalah. Apalagi, jika yang menyerahkan bantuan bukan petahana, melainkan Sekda yang menyerahkan bantuan.

“Sehingga jelas dan terang, tidak ada aturan yang dilanggar, serta tidak ada juga pihak yang dirugikan secara nyata. Kami menilai gugatan ini tidak ada yang sulit dan semuanya terbantahkan dengan mudah,” tandas Duke Arie.

Olehnya, menurut Duke Arie, penetapan paslon Hamim Pou dan Merlan Uloli oleh KPU Bone Bolango sama sekali tidak menyalahi aturan.

“Kami mengapresiasi KPU Bone Bolango yang sudah bekerja secara benar, mereka bekerja secara profesional, dan telah sesuai mekanisme dalam menetapkan HP-MU sebagai Paslon dalam Pilkada 2020. Kami juga ingin mengingatkan kepada Paslon RUMAH bahwa jika gugatan mereka ini tidak terbukti maka kami bisa melapor balik karena telah melakukan perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama baik klien kami,” pungkas Duke Arie yang diamini kuasa hukum HPMU lainnya, yakni Mashuri, SH.,MH, Feldi Taha, SH, Hasnia, SHi.,MA.,MH.,CLA, Moh. Fahmid Noho, SH, dan Abdul Hanap Parangi, SH.,MH.(adv/rwf/hg)



hari kesaktian pancasila