Hargo.co.id, GORONTALO –Ini menjadi pembelajaran bagi partai politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg). Baik caleg DPR RI, DPD maupun DPRD. Meski dibolehkan, penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai aturan. Utamanya spanduk ataupun baliho. Bila tak sesuai ketentuan maka siap-siap disemprit dan diturunkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kemarin (23/10), tim gabungan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bawaslu Kota Gorontalo, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan melakukan penertiban baliho. APK yang di tertibkan tersebut seperti yang berada di jalan jalan protokoler, dan tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Selanjutnya, baliho yang ditertibkan oleh Bawaslu diamankan di tempat pemasangan APK tersebut.
Pantauan Gorontalo Post, ada sebanyak 8 baliho yang ditertibkan tim Bawaslu. Jumlah tersebut merupakan data sementara yang dirangkum Gorontalo Post di lapangan. Sebab, Bawaslu masih melakukan inventarisir APK yang diamankan.
Sebelum menertibkan APK, Tim yang dipimpin oleh ketua Bawaslu, Jaharudin Umar melakukan konfirmasi terlebih dengan pemilik APK.
“Kita melakukan penertiban APK ini berdasarkan dengan peraturan, apalagi sekarang sudah ada zona yang telah di tetapkan oleh KPU,” ungkap Jaharudin Umar.
Terpisah Caleg DPD Indrawanto Hasan mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan dan ketentuan pemasangan APK. Ia mengakui bila yang dipahami pemasangan baliho diperbolehkan di depan rumah.
Tetapi sesuai aturan, harus masuk di ruang pribadi (tak boleh keluar pagar,red). “Yang pastinya saya siap mengikuti aturan,†katanya. Terkait penurunan baliho, pria yang akrab amang itu tak mempermasalahkan lebih jauh.
“Pemasangan baliho tujuannya untuk memperkenalkan, tapi yang pasti sudah banyak orang kenal saya,†ujarnya penuh percaya diri. (wan/hg)