Hargo.co.id, Palu– Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said kini harus berurusan dengan Komisi Informasi Pusat,akibat ulahnya yang dianggap melecehkan wartawan.
Sikap arogan Pasha ditunjukkan saat ia menolak dengan kasar, ketika wartawan berusaha untuk mewawancarai tindakannya yang menegur PNS saat memimpin upacara.
Komisi Informasi Pusat melalui Ketuanya Abdulhamid Dipopramono memberi peringatan tegas kepada wakil walikota palu yang baru dilantik itu.
“sebagai pejabat publik,tidak boleh menolak untuk diwawancarai oleh wartawan.
Apalagi penolakan itu dilakukan dengan cara kasar, hal ini melecehkan profesi wartawan sebagai insan yang memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik” Tegas Abdulhamid
Abdulhamid juga menyesalkan sikap pasha yang dianggap telah melanggar Undang-undang No.40/1999 tentang pers dimana telah menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis.
Selain itu Pasha juga telah melanggar prinsip keterbukaan informasi sesuai yang diatur dalam UU No.14/2008 tentang keterbukaan inormasi publik (UU KIP).
Olehnya Ketua KIP mengimbau Mendagri, untuk turun tangan kasus Palu ini agar tingkat kepercayaan publik kepada Pasha sebagai wakil walikota tidak merosot. Sebab jika merosot bisa dipastikan program pembangunan sulit berjalan.
“Jika tidak ada tindakan dari Mendagri atau permintaan maaf dari Pasha maka bully akan terus dilancarkan oleh publik maupun media massa dan akan menjadi bola salju, makin lama makin besar,” tambahnya.(fat/jpnn/hargo)