Hargo.co.id, GORONTALO – Guna memastikan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) berjalan sesaui dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka dibutuhkan penyelenggara yang berintegritas di dalam menjalankan tugas. Hal inilah yang melatar belakangi Lukman Ismail dan kawan kawan mengadukan salah satu anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan keterlibatan Erman Katili sebagai pengurus partai saat proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu yang baru dilantik ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu, tercatat sebagai sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Gorontalo berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat PKP Nomor: 147/SK/DPN-PKP/VII/2022. Tidak hanya itu Erman Katili pula sebagai sekretaris partai menandatangani SK untuk pengurus pengurus partai di Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.
Kepada media ini, Ketua YLBHI Gorontalo ini memaparkan bahwa dirinya bersama beberapa rekan advokat dan pemerhati demokrasi Gorontalo telah resmi mengadukan Erman Katili ke DKPP. Hal ini didasari karena pihaknya ingin menjaga demokrasi pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang sudah berlangsung.
“Jika kita ingin demokrasi berjalan sesaui prinsip Pemilu maka harus dimulai dari penyelenggaraan. Jika penyelenggaranya bermasalah, maka segala hasil yang diputuskan akan bermasalah. Dan kita tau Kota Gorontalo itu seperti apa komplesifitas masalahnya. Sehingga dibutuhkan penyelenggara yang benar-benar berintegritas,” ucapnya.
Untuk memastikan itu, maka dirinya dan kawan-kawan mengadukan Erman Katili di DKPP dan aduan tersebut sudah diterima oleh staf DKPP melalui pesan email yang dikirimkan.
“Tanda terimanya sudah ada. Tinggal menunggu proses selanjutnya. Kami tentu berharap agar DKPP memberikan sanksi seadil-adilnya. Jika yang bersangkutan tetap berada dalam jabatannya saat ini, akan menimbulkan konflik berkepanjangan. Saat ini saja kita melihat ramai di pemberitaan sejak dari proses seleksi hingga pelantikan. Bahkan sejumlah kalangan ada yang menyuarakan sistem seleksi yang ‘rusak’ ini dengan demonstrasi dimana-mana, sehingga ini bisa menjadi pertimbangan majelis DKPP dalam mengambil putusan nanti,” paparnya.
Dikatakan Lukman, integritas jangan hanya diucapan semata, tetapi harus dijalankan menggunakan hati dan perbuatan.
“Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo saya rasa adalah orang yang sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan di Gorontalo.
Tapi dengan kasus ini, tentu kami sangat menyayangkan integritas Bawaslu Provinsi yang tetap merekomdasikan dan menilai calon Bawaslu Kota Gorontalo yang tergabung di partai politik.
Mereka mengabaikan tanggapan masyarakat yang sejak seleksi disampaikan. Jika Bawaslu Provinsi cermat, maka menjadi catatan penting untuk Bawaslu RI dan polemik ini mungkin bisa saja tidak terjadi,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim menyampaikan, seluruh tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi.
Sementara, Bawaslu Provinsi Gorontalo hanya berada pada ranah ketika menerima 6 nama yang telah diseleksi, termasuk nama Erman Katili yang dituding masih berstatus sekretaris partai politik.
“Dari 6 nama itu kemudian kami melakukan penilaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.
Namun setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan klarifikasi
terhadap nama yang bersangkutan,” ujar Lismawy kepada wartawan belum lama ini.
Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan Erman Katili kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo, Erman mengaku namanya dicatut sebagai pengurus partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“Dalam klarifikasi, dia (Erman) mengaku tidak sebagai pengurus partai politik dan namanya katanya dicatut sebagai pengurus parpol.
Kemudian hasil klarifikasi dan hasil penilaian itu kami serahkan ke Bawaslu RI, karena penilaian dan penetapan
siapa yang akan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 50 persen menjadi kewenangan Bawaslu RI
dan 50 persen lagi Bawaslu Provinsi,” jelas Lismawy.
Ia menjelaskan, dalam regulasi menjadi persyaratan anggoat Bawaslu untuk menjadi penyelenggara pemilu adalah tidak terdaftar sebagai anggota parpol atau telah mengundurkan diri sejak 5 tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas. (*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan