Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum lama ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR (Permen ATR) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Menurut Permen tersebut, dalam rangka memodernisasi pelayanan pertanahan dalam meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Guna mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik tersebut, maka hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik.
Diterangkan dalam permen tersebut, “Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.”
“Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya,” bunyi pasal 1 Ayat 2 dalam permen tersebut.
Rencananya, semua Sertipikat tanah asli yang masih berupa dokumen kertas fisik milik masyarakat akan ditukarkan dengan Sertipikat tanah elektronik atau Sertipikat el. Peraturn tersebut rencananya akan diterapkan di tahun 2021 ini.
Kabar akan adanya Sertipikat tanah yang ditarik kantor BPN dan digantikan dengan Sertipikat elektronik ramai menjadi perbincangan masyarakat. Termasuk masyarakat kabupaten Gorontalo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gorontalo, Abubakar Deu dengan tegas mengatakan, Permen ATR tersebut belum akan diberlakukan di Kabupaten Gorontalo. Penerapan permen ATR itu, kata Abubakar Deu, baru diterapkan di dua wilayah di Indonesia.
“Belum akan diterapkan di kabupaten Gorontalo, masih lama. Yang menerapkan ditahun 2021 baru dua kota, baru DKI Jakarta sama Surabaya, Itu pun Cuma dua kota,” ujar Abubakar Deu saat ditemui di Kantor BPN/ATR Kabupaten Gorontalo, Senin (22/02/2021).
Kapan permen tersebut akan diberlakukan di kabupaten gorontalo? Abubakar Deu mengaku Belum menerima informasi lanjutan terakit hal itu. Ia hanya memastikan bahwa aturan tersebut belum akan diberlakukan di tahun ini.
Abubakar Deu berpesan kepada masyarakat agar tidak merasa khawatir dengan aturan itu, sebab kata dia, sebelum diberlakukan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agara masyarakat bisa memahaminya.
“Saya juga belum tahu kapan, yang jelas Masyarakat jangan khawatir. Itu (penukaran Sertipikat kertas dengan Sertipikat elektronik) nanti akan diterapkan (secara) bertahap,†imbuhnya. (hiu/hargo)