Hargo.co.id – Rapat paripurna pengambilan keputusan terkait RUU Pemilu kembali dilanjutkan. Skors sidang dicabut Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat sekitar pukul 22.30 WIB.
Dikatakan Fadli, dari hasil lobi-lobi antar perwakilan fraksi, disepakati Pimpinan sidang paripurna Fadli Zon, ada 573 pasal di luar lima isu krusial dalam RUU Pemilu. Disetujui pula, dari lima paket mengerucut menjadi dua. Yakni, paket A dan B saja.
Adapun paket A berisi, ambang batas pencalonan presiden 20 – 25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan saint lague murni.
Sedangkan paket B, ambang batas pencalonan presiden nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan kuota hare.
Namun, sebelum voting dua paket dilakukan, Fadli menawarkan waktu pengambilan keputusan, apakah malam ini atau pada Senin pekan depan.
“Untuk waktu pengambilan keputusan apakah malam ini atau ditunda hingga Senin?” tanya Fadli Zon kepada para anggota DPR yang hadir.
Karena masih menemui kebuntuan, akhirnya seluruh Fadli meminta semua fraksi menyampaikan pandangannya. Hasilnya, enam fraksi meminta agar pengambilan keputusan dilakukan malam ini dengan mekanisme voting lima isu krusial di dalamnya.
Sementara, Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat setuju voting dilakukan malam ini. Namun, ketentuan mengenai presidential threshold dihapus dari paket yang ada.
Sementara Fraksi PAN juga setuju akan tetapi meminta untuk menyampaikan beberapa hal.
“Setelah melalui mekanisme, apakah pengambilan keputusan dilakukan malam ini? Tanya Fadli. “Setuju,” teriak sebagian anggota.
Hingga berita ini ditulis, Sekretariat Jenderal DPR tengah menghitung jumlah anggota yang hadir untuk dilakukannya voting. Â (hg/dna/JPC)