Hargo.co.id, JAKARTA – Artis yang terkenal karena kekayaannya, Roro Fitria, menangis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7). Tangis perempuan yang akrab disapa Nyai ini pecah saat awak media menghujaninya dengan berbagai pertanyaan. Sambil menahan air mata, dia menjawab alasannya menangis karena rasa bersalah terhadap temannya.
“Iya saya sangat menyesal, maafkan saya temen-temen,” ucapnya dengan tangisan tertahan.
Sambil berjalan menuju ruang tahanan sementara, Roro masih menceritakan pertemuannya dengan seorang perantara bernama WH. Kemudian, dia menyesal akan perbuatannya yang melibatkan teman-temannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Ya, saya sampaikan maaf saya pada teman saya,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Roro Fitria didakwa berlapis, yakni dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a atau Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan tersebut Roro dinyatakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa terdakwa Roro Fitria memesan sabu atas nama ibu kandungnya, Hj. Retno, dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH. (ce1/yln/JPC/hg)