Hargo.co.id JAKARTA – Rencana perombakan kabinet yang sempat mengemuka jelang pelantikan tiga bupati terpilih di Gorontalo sepertinya tak perlu menunggu enam bulan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo memberikan lampu hijau bagi para bupati/walikota yang hendak merombak kabinet sebelum enam bulan. Asalkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat (3) mengatakan bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa, pergantian PNS sebelum enam bulan secara prinsip boleh saja. Tapi itu untuk eselon II, karena ia sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pada prinsipnya, ini boleh. Tapi untuk eselon II kan harus ada mekanismenya dalam UU ASN,†ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (22/2) sebagaimana dikutip dari website resmi Kemendagri.
Bukan hanya itu, untuk tim sukses salah satu pasangan calon saat di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 lalu juga harus dipertimbangkan dengan matang.
“Terus kan Timses (Tim Sukses,-red) juga harus dipertimbangkan dengan matang, jangan asal ganti, memasukan orang tanpa lewat mekanisme, intinya di situ,†terang Mantan Sekjen Partai Demokrasi Indonsia (PDI) Perjuangan itu.
Menurutnya, untuk mengawasi kepala daerah yang ingin menggonta-ganti pejabat daerah sebelum 6 bulan sudah ada aturannya, dan nanti lanjut Tjahjo, kepala daerah akan dikumpulkan dan dijelaskan perihal pergantian tersebut.
“Sudah ada aturannya semua kok, nanti kan mau kita kumpulkan dan dijelaskan,†tukas Tjahjo Kumolo.
Ia menegaskan, pelarangan mutasi sebelum 6 bulan itu adalah bagi jabatan yang sudah terisi. Namun jika kosong, kata Tjahjo, bisa diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.(san/hargo)