Menkes RI Tolak Usulan PSBB Pemprov Gorontalo
Hargo.co.id, Gorontalo – Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto
“Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Pemerintah Gorontalo belum bisa menetapkan PSBB di provinsi tersebut,” ujar Menkes RI, Terawan Agus Putranto, di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Namun demikian Pemerintah Gorontalo harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS.
Permohonan PSBB dari pemerintah Gorontalo dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 15 April.
Rencananya, hari ini, 19 April Menkes Terawan akan mengirimkan surat balasan kepada pemerintah Gorontalo yang menyatakan bahwa PSBB belum bisa diterapkan di Gorontalo.
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
Menkes berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(rwf/hg)