Hargo.co.id, GORONTALO – Merasa di tipu oleh Oknum Pengacara, Ratna H muda (63), warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo mengadu ke SPKT Polres Gorontalo, Senin (4/3/2024).

Informasi yang dihimpun media ini, laporan tersebut bermula saat dirinya meminta dua orang pengacara di salah satu Firma Hukum di Kota Gorontalo untuk menjadi kuasa hukumnya pada kasus dugaan terkait penjualan tanah.
Sebagai seorang klien, Ratna H muda mengaku telah memenuhi semua yang dibutuhkan oleh dua orang pengacaranya untuk melengkapi data data yang diperlukan dalam kasus perdata tersebut.

“Waktu itu kalau tidak salah tanggal 3 Januari 2023, langkah yang kami ambil yaitu menggugat pembeli tanah warisan tanpa seijin pihak keluarga itu,” kata Ratna H muda saat diwawancarai awak media di depan ruangan SPKT Polres Gorontalo.
Namun, lanjut Ratna H muda, dalam proses penanganan kasus tersebut dirinya merasa ada hal yang tidak sesuai pada gugatan yang dibuat oleh pengacaranya.
Purnawiran Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi ,(AKP) itu juga menyebutkan beberapa keliruan yang dimaksud. Mulai dari kesalahan penulisan nama orang tuanya selaku pewaris, serta tidak adanya ukuran tanah yang menjadi objek sengketa.
“Tidak ada data akurat yang mereka muat di gugatan ke pengadilan sehingga dan pengadilan menolak gugatan saya karena data-data yang mereka ajukan adalah salah,” tuturnya.
Selain itu, dalam beberapa minggu terakhir, menurut Ratna H muda, kedua pengacaranya tersebut sangat susah untuk dihubungi. Dirinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo dengan aduan penipuan.
“Saya melakukan aduan pada hari ini, dengan pasal penipuan, karena saya dirugikan material sekitar Rp 25 juta. Kami juga sudah dirugikan waktu, dirugikan tenaga, dan di rugikan materil,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, petugas SPKT Polres Gorontalo saat dikonfirmasi oleh awak media mengaku sudah menerima aduan tersebut, serta telah berkoordinasi dengan pihak penyidik.
“Iya, tadi ibu melapor dan sudah kami terima, kami juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait laporan ini. Untuk laporannya itu aduan,” katanya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis