GORONTALO, Hargo.co.id – Merasa nama dicemarkan oleh salah seorang oknum aktivis, Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ke Polres Bone Bolango, Jumat (18/5). Laporan itu buntut dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui Sosial Media (Sosmed) yang diduga dilakukan FU alias Frengky.
Hamim Pou yang didampingi kuasa hukumnya Arie Duke mengatakan, selain melakukan dugaan fitnah, pria itu juga melakukan dugaan penghasutan terhadap istri mantan Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Slamet Riadi yang juga merupakan mantan terpidana kasos Bansos 2012.
Menurut Arie Duke, FU mencoba menghasut dengan cara mendatangi istri mantan terpidana kasus Bansos di Jakarta. FU memaksa agar istri Slamet Riadi meyebut Hamim Pou terlibat dalam kasus Bansos tersebut. Namun upaya FU gagal karena yang bersangkutan ogah menanggapi.
“Istri pak Slamet didatangi dan dipaksa untuk menyebut pak Hamim Pou terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Sementara kasus tersebut sudah selesai dengan pembuktian pak Hamim Pou tidak terlibat,” ujar Arie Duke.
Tak hanya itu, menurut Arie Duke, laporan tersebut tidak hanya terkait penghasutan terhadap Hamim Pou. Namun, FU juga sempat melontarkan kata-kata yang berbau ancaman terhadap Hamim Pou di sosial media atau facebook.
“FU mengatakan bahwa bom waktu sudah dirakit dan siap diledakan. Nah, hal ini membuat klien kami merasa terancam apalagi saat ini masih dihebohkam dengam isu pemboman di mana-mana. Kami akan presur terus laporan ini hingga yang bersangkutan bisa dijerat hukum, “tutup Arie Duke.
Sementara yang bersangkutan yakni FU saat dihubungi Gorontalo Post (Hargo.co.id), dirinya sangat siap menghadapi tuntutan tersebut.
“Saya selaku warga negara yang baik dan tidak kebal di mata hukum, saya akan mencoba komperatif menghadapi laporan yang ditujukan kepada saya,” kata FU singkat.
Terpisah, Kapolres Bonebol melalui Kasat Reskrim Iptu La Ode Arwansyah mengungkapkan, laporan tersebut kini tengah dalam proses lidik.
“Kami sudah terima laporan pak Hamim Pou. Saat kami masih melakukan tahap lidik dengan mengumpulkan dan mengkorelasikan berbagai bukti yang dimasukan terlapor. Secepatnya terlapor akan kita panggil dan dimintai keteranganya,” pungkas Iptu. La Ode. (mg03-gp/hg)