ramadan2024

Nanda Si Pembunuh Ayah Kandung, Divonis 8 Tahun Penjara

×

Nanda Si Pembunuh Ayah Kandung, Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Nanda saat menjalani sidang

Hargo.co.id GORONTALO – Hanya berselang sepekan. Persidangan kasus pembunuhan ayah kandung Nasir Mahmud dengan terdakwa AFM alias Nanda di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memasuki agenda pamungkas. Selasa (7/6), PN Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun.

badan keuangan

Nanda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah kandungnya, Nasir Mahmud. Atas perbuatan itu Nanda dinyatakan melanggar pasal 340 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP.

Vonis dengan amar putusan bernomor 01/pidsus anak/2016/PN Gtlo itu dibacakan majelis hakim Ade Suherman (ketua), Erwin Nababan (anggota) dan Fitri Noho (anggota). “Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa… serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Ketua Majelis Ade Suherman.

Example 300250

Vonis yang dijatuhkan PN Gorontalo tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Erwan Suwarna,SH menuntut terdakwa Nanda dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Adapun dasar pertimbangan yang meringankan, terdakwa masih berusia remaja, menyesali perbuatannya. Selain itu terungkap bila terdakwa mengalami tekanan batin yang besar sehingga ditengarai mendorong pelaku melakukan pembunuhan.

Sementara itu terkait vonis yang dijatuhkan PN Gorontalo, Penasehat Hukum terdakwa Romi Pakya menyatakan, kliennya telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Apalagi, menurut Romi, kliennya dalam persidangan juga menyampaikan dirinya merupakan korban dari ayah kandungnya.

Ramadhan 2024

“Meski pengakuan terdakwa tidak bisa dijadikan barang bukti kami berharap keyakinan hakim, karena pengakuan sejumlah saksi juga mengetahui bahwa terdakwa tidur sekamar,” ujar Romi Pakaya.

Menurut Romi, pihaknya tidak akan lagi mengajukan upaya hukum kembali. “Saya dan terdakwa menyatakan menerima dan merasa puas atas putusan tersebut,” ujar Romi.(csr/tr-53/hargo)



hari kesaktian pancasila