Kab. Gorontalo

Nelson: ASN Jangan Berpolitik Praktis

×

Nelson: ASN Jangan Berpolitik Praktis

Share this article
Nelson: ASN Jangan Berpolitik Praktis
Suasana pelaksana apel perdana awal kerja tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Hargo.co.id, GORONTALO – Jelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dilarang keras untuk berpolitik praktis.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Optimalkan Penggunaan Soft Copy dalam Pembahasan Dokumen Daerah

Hal ini sesuai dengan amanah surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

Selain SKB tersebut, larangan ASN berpolitik praktis juga tertuang dalam aturan perundang-undangan.

“ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Berita Terkait:  Tahun Ini, Pemkab Gorontalo Rekrut 49 PNS dan 366 PPPK

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,

ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” kata Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

Berita Terkait:  Beras Program CPP Mulai Digulirkan, Nelson: Penerimanya 50.431 KPM

Ia menegaskan, apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah daerah tidak akan tercapai dengan baik.

Lanjut dikatakan Nelson, situasi politik bisa saja memanas, namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada.

Berita Terkait:  Diskusi Tentang RPJPN 2025-2045, Bappenas Libatkan Nelson

Hal ini, menurutnya, tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Disini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif,

proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik, tapi kita sebagai ASN yang mengawali jalannya roda pemerintahan,

harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,

tentu akan ada konsekuensi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan dengan terlibat politik praktis itu,” tegas Nelson.

Berita Terkait:  Terbaik Dalam Penyetoran Iuran Tepat Waktu, Pemkab Gorontalo Kembali Torehkan Prestasi

Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata

demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.

“Pentingnya independensi atau netralitas ASN menjadi salah satu indikator  untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas di Kabupaten Gorontalo,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Wabup Tonny Dorong Posyandu Jadi Layanan Terpadu Berbasis Enam SPM

Penulis: Deice