Hargo.co.id, GORONTALO – Jelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dilarang keras untuk berpolitik praktis.

Hal ini sesuai dengan amanah surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
Selain SKB tersebut, larangan ASN berpolitik praktis juga tertuang dalam aturan perundang-undangan.

“ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,
ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” kata Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Ia menegaskan, apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah daerah tidak akan tercapai dengan baik.
Lanjut dikatakan Nelson, situasi politik bisa saja memanas, namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada.
Hal ini, menurutnya, tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
“Disini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif,
proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik, tapi kita sebagai ASN yang mengawali jalannya roda pemerintahan,
harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,
tentu akan ada konsekuensi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan dengan terlibat politik praktis itu,” tegas Nelson.
Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata
demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.
“Pentingnya independensi atau netralitas ASN menjadi salah satu indikator untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas di Kabupaten Gorontalo,” tandasnya.(*)
Penulis: Deice