Opps! Mobnas Inspektorat Ditilang, Karena Tak Punya STNK
Gorontalo. Hargo.co.id- Sebuah mobil dinas pelat merah yang dikemudikan oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo ditilang oleh aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas), kemarin, Selasa (16/1). Alasan ditilang karena tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
“STNK-nya ada, tapi kentinggalan di rumah,” kilah Triswanto Mobili, Sekretaris Inspektorat Kabgor, kemarin. Sebelumnya, kegitan rutin Satlantas Polres Gorontalo setiap pagi adalam melakukan operasi penertiban kendaraan bermotor.
Puluhan kendaraan lagi-lagi terjaring pada operasi rutin ini, termasuk pula sebuah mobil dinas DM 161 B yang ditunggangi Triswanto.
“Saya akui salah, aturan memang harus ditegakkan,” kata Triswanto lagi. Akibat pelanggaran itu, si pengendara di tilang dan bakal didenda dengan maksimal Rp 500 Ribu.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo melalui Kasat Lantas AKP Satrio Prayogo mengatakan bahwa pihaknya tidak memandang siapa saja pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan, termasuk pula dari aparatur pemerintah daerah dan instansi lainnya.
“Siapapun yang melanggar akan kami tindaki,” kata Satrio. Dia pun berharap dengan kejadian ini sang aparatur daerah bisa lebih hati-hati kedepannya. Karena aparatur merupakan contoh dan tauladan bagi masyarakat.(TR-58/hg)