GORONTALO, Hargo.co.id – Suasana penyerahan berkas dukungan Cagub-Cawagub Hana Hasanah-Toni Junus (HATI) di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (23/9, sempat tegang.
Pasalnya, Bawaslu mempertanyakan legalitas dukungan salah satu parpol pengusung pasangan HATI yaitu PPP, yang masih bergelut dengan masalah dualisme kepengurusan.

“Yang memberikan dukungan ini, PPP yang mana?,” tanya Ketua Bawaslu, Siti Nurlina Said, setelah diberikan kesempatan KPU menanggapi penyerahan berkas dukungan pasangan HATI.
Seketika, suasana ruangan tempat penyerahan berkas dukungan paslon berubah. Para pengurus PPP Gorontalo yang hadir di ruangan itu bereaksi. Ketua DPW PPP, Muhalim Litty langsung meminta mikrofon kepada pegawai KPU untuk memberikan penjelasan. Di saat yang sama, Sekretaris DPW PPP Awaludin Pauweni berdiri dari tempat duduknya sambil berteriak.
“Anda berati belum baca UU pemilu,” tegas Awaludin. “Di PKPU nomor 9 kok sudah jelas,” timpal Muhalim Litty.

Karena ruangan mulai gaduh, komisioner KPU Provinsi, Ahmad Abdulah, berupaya untuk mengendalikan situasi. Para pengurus PPP diminta untuk tidak perlu memberikan penjelasan. Pertanyaan Bawaslu akan dijawab oleh KPU.
Dalam penjelasannya, Ahmad Abdulah menguraikan, sesuai ketentuan dalam PKPU nomor 9 tahun 2016 diatur bahwa partai yang sedang menghadapi dualisme kepengurusan, maka yang berhak untuk mengajukan calon adalah yang mengantongi Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Menkum HAM terakhir.
Hal itu juga telah sejalan dengan UU pilkada nomor 10 tahun 2016.
“Yang mendapatkan SK dari Kemenkum HAM adalah kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuzy (Romi),” ujarnya.
Ahmad Abdulah mengatakan, untuk PPP Gorontalo dibawah kubu Romi, struktur pengurusnya yaitu Ketua DPW Muhalim Litty dan Sekretaris DPW Awaludin Pauweni. Yang mengusung pasangan HATI adalah kepengurusan kubu Romi dengan Ketua DPW Muhalim Litty.
“Jadi sudah clear. Bahwa PPP yang mengusung HATI adalah kepengurusan yang mendapatkan SK dari Menkum HAM,” tambah Ahmad Abdulah.
Penjelasan ini langsung disambut aplaus oleh semua yang berada dalam ruangan penyerahan berkas dukungan. Bahkan, Sekretaris DPW PPP, Awaludin Pauweni spontan mengekspresikan kegembiraannya.
“Allahu Akbar. Sudah jelas kan,” ujar Awaludin sambil mengangkat kedua tangannya dan mengarahkan pandangan ke Komisioner Bawaslu yang duduk berdekatan dengan pengurus parpol.
Terkait dualisme kepengurusan, Ketua DPW PPP Muhalim Litty saat menyerahkan berkas dukungan PPP untuk pasangan HATI , Kamis (22/9), menjelaskan, persoalan dualisme di tubuh PPP sebetulnya sudah selesai.
Karena PKPU nomor 9 tahun 2016 tentang syarat pencalonan sudah jelas mengisyaratkan PPP kubu Romi yang berhak mengusung calon.
Sebab mengantongi SK dari Kemenkum HAM.
“Kalau tidak salah ada penegasan dari KPU bahwa kalau dari orang sebelah (kubu Djan Faridz) akan memasang atribut PPP di calon tertentu maka calon itu akan dilikuidasi. Jadi saya hanya berpesan, hati-hati kalau mau menerima dukungan,” ujar Muhalim Litty.
Olehnya dia meminta agar pengurus PPP kubu Djan Faridz agar bisa bergabung dalam kepungurusan yang sah dan telah diakui pemerintah. “Mari kita sama-sama bersatu membesarkan partai,” tandasnya. (rmb/hargo)