Burhan Pepen ada di hati

Margriet Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan Orang Tua Anggeline

×

Margriet Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan Orang Tua Anggeline

Sebarkan artikel ini

Hargo.co.id Denpasar – Sidang putusan perkara pembunuhan yang dilakukan Margriet Christina Megawe terhadap anak angkatnya Angelie pada 2015 silam akhrinya digelar senin (29/2).

badan keuangan

Majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga, dengan hakim Anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo ini menyatakan bahwa Margriet terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, pada 25 Mei 2015 lalu, dan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa. Bahkan hampir sama dengan tuntutan Jaksa, misalnya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Mendengar putusan hakim, Hamidah, ibu kandung Angeline tak kuasa menahan amarah, Emosi wanita itu memuncak usai hakim membacakan putusan tersebut.Sambil menangis Hamidah mengaku putusan yang dijatuhkan hakim terhadap Margriet tidak sesuai dengan harapannya.

“Dari pihak keluarga saya mau dia (Margriet) dihukum mati. Saya tidak puas karena anak saya sudah meninggal,” ujar Hamidah sembari sesungukan.
Bagi Hamidah, hutang nyawa harus dibayar nyawa. “Kalau cuma dihukum seumur hidup, saya juga mau bunuh orang yang bunuh anak saya,” papar Hamidah.

Siapa yang mau dibunuh? “Saya mau bunuh orang yang bunuh anak saya,” sambungnya. Namun ketika ditanya, siapa? Karena ada dua terdakwa Hamidah keburu sudah sulit bicara lantaran terus menangis.

Sedangkan Rosidik ayah korban ANG, juga berharap agar dihukum mati. Lantaran sudah sangat keji terdakwa terhadap anaknya.

Rosidik menampakkan raut wajah tidak puas dan kekecewaan yang mendalam atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Margriet Christina Megawe yang hanya menjatuhkan vonis seumur hidup. (ika/mus/sad/JPG/hargo)