Hargo.co.id, GORONTALO – Usai ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Anggota DPRD Pohuwato akhirnya mendapat gugatan dari sejumlah Partai Politik peserta pemilu. Terinformasi, dua Parpol yang akan melayangkan gugatan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Bawaslu Pohuwato Rahmat Mantau, membenarkan adanya rencana gugatan kedua partai. Hanya saja, dijelaskanya, hingga saat ini hanya ada satu partai yang mendatangi kantor Bawaslu Pohuwato.
“Kami di Bawaslu sudah menerima informasi dari staf bahwa dari PDIP kurang lebih pukul 10 tadi datang. Tapi kedatangan mereka masih sebatas konsultasi terkait persyaratan administrasi pendaftaran gugatan. Dan disampaikan baru akan melakukan pendaftaran gugatan kemungkinan besok. Untuk PAN sendiri belum pasti hari ini atau besok. Sejauh ini baru 2 partai itu yang mengkonfirmasi,” ungkapnya saat ditemui, Senin (21/8/2023).
Terkait konsultasi yang dilakukan PDIP, dirinya pun mengungkapkan bahwa PDIP belum menyampaikan poin-poin yang kemudian akan dijadikan dasar gugatan.
“Baru sebatas menanyakan syarat adminstrasi pendaftaran gugatan ke kita, untuk poin-poin gugatan belum disampaikan ke kita,” jelasnya.
Pada tahapan Pemilu yang saat berlangsung, ditambahkan Rahmat, Bawaslu Pohuwato senantiasa melakukan upaya pencegahan guna meminimalisir permohonan sengketa proses dengan secara berkelanjutan melakukan sosialisasi-sosialisasi.
“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan terjadinya sengketa. Kemudian ada sengketa maka kami tentu sebagai lembaga berkewenangan akan memprosesnya sesuai ketentuan-ketentuan. Insya Allah pimpinan yang baru saja dilantik yang akan menangani langsung sengketa tersebut. Setelah ini kita akan lakukan rapat internal,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Pohuwato, Amin Haras, menyampaikan, gugatan yang akan dilayangkan nanti terkait keputusan KPU tentang DCS dimana diantara bakal calon yang didaftarkan tidak masuk dalam DCS.
“Kami akan menggugat hasil keputusan KPU, kita minta calon kita yang tdak memenuhi syarat itu di loloskan karena dokumen faktualnya ada hanya saja pada sitem pendaftaran secara online tersebut tidak terinput dengan baik karena error yang padahal secara faktual berkas dokumenya itu ada,” ungkap mantan Wabup Pohuwato itu.
Dijelaskanya pula, kesalahan penginputan data calon pun sudah dijelaskan ke KPU Pohuwato selaku penyelenggara namun tetap tidak diindahkan sehingga pihaknya merasa perlu mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme.
“Memang ada kesalahan dalam penginputan data calon, banyak caleg yang diinput sehingga ada salah satu dokumen yang terinput itu salah,
tetapi kan secara faktual dokumen persyaratannya kan ada, Nah ini yang sudah kita sampaikan ke KPU, tetapi kemudian mereka tidak mau Terima,
okelah tidak masalah kalau memang seperti itu, cuma memang langkah yang akan kita tempuh yakni mengajukan gugatan ke Bawaslu,” pungkasnya.(*)
Penulis: Riyan Lagili