Burhan Pepen ada di hati
Advertorial

Pekerjakan Tenaga Lokal Lebih dari 1000 Orang, Pemkab Pohuwato Apresiasi PT. BJA

×

Pekerjakan Tenaga Lokal Lebih dari 1000 Orang, Pemkab Pohuwato Apresiasi PT. BJA

Sebarkan artikel ini
Pekerjakan Tenaga Lokal Lebih dari 1000 Orang, Pemkab Pohuwato Apresiasi PT. BJA
Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igrisa.

Hargo.co.id, GORONTALOKabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo berpotensi menjadi salah satu daerah pemasok pelet kayu atau woodpellet terbesar di Indonesia untuk tujuan ekspor.

Berita Terkait:  Mudah Berbaur dengan Berbagai Kalangan, Sawaludin Tuai Pujian dari Milenial Bone Bolango

badan keuangan

Hal ini memungkinkan untuk terwujud dengan beroperasinya PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA) yang diproyeksikan mampu memproduksi pelet kayu hingga 900.000 ton per tahun. Sejak tahun 2023 PT. BJA telah melakukan serangkaian aktivitas ekspor pelet kayu ke sejumlah negara di Asia seperti Jepang dan Korea Selatan.

Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa menyambut positif kehadiran PT BJA dalam melakukan investasi dan mengembangkan usaha didaerahnya. Apalagi, mayoritas tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan ini merupakan masyarakat lokal. Termasuk, melibatkan para suplier yang berasal dari wilayah Pohuwato dan sekitarnya.

Berita Terkait:  Bahas Kemajuan Gorontalo, Sandiaga Uno Undang Sawaludin

“Kami berharap PT BJA terus mengoptimalkan tenaga-tenaga kerja lokal dalam menjalankan bisnisnya ke depan. Dengan cara tersebut kehadiran perusahaan dapat dinikmati masyarakat dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kabupaten Pohuwato,” ujar Suharsi Igirisa ketika berdiskusi dengan manajemen PT BJA di Marisa, Pohuwato Rabu (17/1/2024).

Wabub Suharsi menambahkan, kegiatan operasi PT BJA yang sudah memenuhi seluruh aspek perizinan yang dipersyaratkan akan memberikan kepastian usaha dan juga masa depan bagi para tenaga kerja lokal.
Berita Terkait:  Ida: Stop Hoaks Tentang Pengelolaan Dana Haji

“Kami mendengar sudah ada penjelasan kepada komisi I DPRD Gorontalo mengenai perizinan yang sempat di persoalkan. Dengan tuntasnya masalah perizinan, sebagai rakyat dan pemerintah saya sangat mengapresasi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT BJA Burhanuddin menjelaskan, saat ini jumlah tenaga kerja dan suplier yang berasal dari masyarakat lokal mencapai lebih dari 1000 orang. Lebih dari 95 persen tenaga kerja di PT BJA dari Pohuwato dan sekitarnya. Sebagai perusahaan yang berinvestasi dalam jumlah besar untuk jangka panjang, PT BJA berharap bisa terus berkontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah Puhowato dan provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Pasca Penetapan Pemilu, Warga Gorontalo Diminta Jaga Stabilitas Kamtibmas Daerah

“Sejak awal berinvestasi di Pohuwato, komitmen kami adalah memberdayakan potensi tenaga kerja lokal dan ikut mendorong pendapatan daerah ini. Karena itu kami berterima kasih atas dukungan pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato beserta seluruh pemangku kepentingan lainnya terhadap kegiatan usaha PT BJA,” jelas Burhanuddin.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memastikan

perizinan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) sudah lengkap, sesuai prosedur dan memiliki aspek analisa dampak lingkungan (AMDAL).

Berita Terkait:  Jadikan Anggrek Sebagai Pelabuhan Pengumpul Handal, PT. AGIT Terus Lakukan Perubahan

Surat keputusan (SK) PBPHH yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah sesuai peraturan.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Gorontalo, Nasruddin mengatakan

secara regulasi izin PT BJA sudah dibenarkan, sudah lengkap dari sisi perizinan dan lingkungan.

Berita Terkait:  Jelang Pra POPNAS, CSL Spartanz Basketball Club Lakukan Latihan Terpusat

Adapun yang bertanggung jawab kepada aspek lingkungan adalah PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT. Inti Global Laksana (IGL) sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan. PT BJA sudah memiliki kerjasama dengan keduanya untuk mengolah hasil dari lahan tersebut.

Pendekatan terpadu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, pada pasal 8 ayat 3 menyatakan bahwa:

“Pendekatan studi terpadu dilakukan apabila pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada dibawah lebih dari satu Kementerian, lembaga pemerintah non Kementerian, satuan kerja, pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Berita Terkait:  Warga Wumialo: Torang So deng Sawaludin

“PT. IGL dan BTL sudah memenuhi izin persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Pohuwato, kewenangannya saat itu di Pemkab, sudah clear dari aspek perizinan lingkungan. Kemudian PT BJA masuk untuk mengolah hasil land clearing, sudah ada MoU antara IGL, BTL dan BJA,” imbuh Nasaruddin saat melakukan kunjungan kerja ke PT BJA di Marisa, Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Rabu (17/1/2024).(Adv)

Rilis: PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA) 

Berita Terkait:  Sesama Caleg PPP Jangan Saling Menjatuhkan, Sawaludin: Hindari Budaya Tutuhiya