Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidik Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menemukan fakta baru bahwa MSB yang ditangkap karena menganiaya seorang karyawan mini market di depan Kampus UNG, juga pernah berulah didua lokasi berbeda di wilayah Kota Gorontalo.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, dalam gelaran Press Conference yang berlangsung di Mapolresta pada Senin (27/02/2023).
Adapun fakta baru yang berhasil diungkap pihak penyidik, ternyata MSB (19) warga Kecamatan Kota Selatan itu, juga pernah melakukan hal yang sama di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada 7 Januari dan 13 Februari 2023, serta dengan dua orang korban yang berbeda.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui pada Sabtu (07/01/ 2023) sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka MSB pernah terlibat aksi penganiayaan menggunakan pisau badik bersama rekannya di Jalan Sam Ratulangi, Kota Gorontalo, yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Tidak hanya itu, fakta lain yang berhasil terungkap, MSB juga mengakui bahwa pernah melakukan aksi serupa pada Senin (13/02/ 2023), sekitar pukul 18.00 Wita, di kawasan Terminal Leato, Kota Gorontalo. Akibat peristiwa itu korban mengalami nasib yang sama dengan korban sebelumnya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya MSB atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan mini market berinisial ZA, yang terjadi pada Sabtu (25/02/2023) di depan kawasan kampus UNG Kota Gorontalo.
Baca: Aniaya Karyawan Mini Market, Seorang Pemuda di Kota Gorontalo Diringkus Polisi
“Jadi terungkap, ternyata tersangka MSB ini sudah 3 kali melakukan hal yang sana. Motifnya juga sama, karena alasan tersinggung dengan korban, sehingga ia menyerang para korban dengan sebilah pisau badik,” jelas Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH.
Kapolresta juga mengungkapkan, terkait pengungkapan ini, pihaknya juga telah menyita dua bilah pisau badik yang menurut keterangan tersangka MSB adalah miliknya sendiri, yang sering dibawanya setiap kali ia keluar rumah.
“Tersangka MSB ini mengakui bahwa pisau itu miliknya dan pernah digunakan untuk menganiaya korban. Menurutnya pisau itu juga sering dibawanya setiap ia keluar rumah,” terang Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH.
Selain itu Kapolresta Gorontalo Kota juga menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka MSB terancam akan dijerat pasal Pasal 170 dengan ancanan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 8 ayat 1, juncto Pasal 76 C, Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2014.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, MSB sendiri ditangkap Tim Resmob Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, kurang dari 24 jam pasca kejadian, yang menyebabkan korban ZA mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, sehingga harus segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo